Jual Sabu Sama Polisi, Chandra Tidur di Sel Polres Tanjungbalai

Jual Sabu Sama Polisi, Chandra Tidur di Sel Polres Tanjungbalai

500 views
0
SHARE
Foto tersangka berikut barang buktinya yang diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Cara undercover buy Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengankan Chandra seorang pria pengedar sabu di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,  Selasa 07/7/2020, sekitar pukul 18.30 Wib.

Dari pria yang bernama Chandra Ilham Butar-butar (33), Wiraswasta, warga Dusun VII Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan ini Petugas menemukan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, Satu unit Henphon merk I Cherry warna hitam dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan penangkapan  Chandra berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Hiu Kelurahan Pematang Pasir, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan Undercover buy sebagai pembeli sabu terhadap Chandra,” Kata Humas Rabu 08/7/2020.

“Saat akan dilakukan transaksi tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan Petugas Chandra langsung memberikan sabu tersebut. Melihat asli narkotika jenis sabu, Petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung mengamankan Chandra,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah diinterogasi oleh Perugas, Chandra menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut  barang buktinya diamankan dan di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Beber Humas.

“Tersangka di tahan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Pungkas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY