Jual Sepeda Motor Melalui Online, Seorang Pria Diamankan Polisi di Duri

Jual Sepeda Motor Melalui Online, Seorang Pria Diamankan Polisi di Duri

600 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. (RW) alias Rio Wardana, pria 20 Tahun, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada Minggu 06 Maret 2022 sekira pukul 22.30.

(RW) di duga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Merk Honda Beat Nopol BM 5190 DAB.

Diamankan di depan Indomaret pasar Pinggir Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500.

Pria ini warga Desa Semunai harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum.

“melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 480 KUHPidana,” tegas Kapolsek Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH. S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membeberkan kronologis kejadian serta penangkapan terhadap (RW) kepada Media ini, Senin 7 Maret 2022.

Dikatakan AKP Firman, pada Jumat lalu (04/03/ 2022), sekira pukul 15.00 Wib, TKP Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim Desa Balai Makam Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Telah terjadi tindak Pidana Penggelapan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 atas nama pemilik Herdalina yang dilakukan oleh Terlapor atas nama DONI.

Peristiwa tersebut terjadi sewaktu (HW) Saksi 1 meminjam sepeda motor kepada pelapor tujuan untuk mengantar Terlapor kerumah orangtuanya.

(HW) merasa berteman dengan pelapor meminjamkan sepeda motor tersebut, kemudian (HW) dan (DS) saksi 2 serta Terlapor berboncengan tiga.

Mengendarai adalah (HW) saksi 1, sewaktu di TKP terlapor meminta saksi 1 berhenti dan mengatakan akan mengantar uang kerumah ibunya.

Terlapor meminjam sepeda motor kepada (HW) milik pelapor tersebut, tanpa curiga (HW) saksi 1 menyerahkan sepeda motor kepada terlapor kemudian saksi 1 dan 2 menunggu di TKP.

Namun setelah beberapa jam Terlapor tidak kembali akhirnya saksi 1 dan 2 memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku pemilik barang mengalami kerugian Rp 24.000.000-, (dua puluh empat juta rupiah) Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan diatas Kapolsek Mandau perintahkan team opsnal polsek mandau agar melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

Hasilnya, pada Minggu 06 Maret 2022 sekira pukul 22.30 wib team opsnal polsek mandau berhasil mengamankan sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengab No.Pol BM 5199 DAB warna merah putih, No.Rangka : MH1JM2122KK480192 No.Mesin : JM21E-2457500 dari seorang laki-laki yang mengaku bernama RIO WARDANA, 20 Tahun, laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Jl.Bathin Tomat Desa Semunai Kec. Pinggir Kab.Bengkalis.

Dijelaskan Kapolsek, Berdasarkan keterangan Rio bahwa sepeda motor tersebut akan dijualnya melalu jual beli online tanpa dilengkapi dokumen di media sosial, dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama DONI (DPO).

“Saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di depan Indomaret pasar Pinggir TSK langsung ditangkap,” pungkas Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY