Kaca Benggala Bencana: Masyarakat Kepulauan Batu Desak Evaluasi Izin HPH PT. GRUTI...

Kaca Benggala Bencana: Masyarakat Kepulauan Batu Desak Evaluasi Izin HPH PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli

1,213 views
0
SHARE

NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Masyarakat Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengkaji ulang dan mengevaluasi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dua perusahaan besar, PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT. Teluk Nauli. Desakan ini muncul setelah masyarakat tersadar akan ancaman bencana ekologis, menyoroti kejadian serupa di Tapanuli dan Sibolga, di mana bangkai kayu dari hutan gundul terdampar di pesisir pantai Nias Selatan. (12/12-25)

PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli dituding terus melakukan penebangan hutan secara masif di wilayah Kepulauan Batu, yang dikhawatirkan menjadi “bom waktu” ancaman longsor dan banjir bagi wilayah kepulauan.

Ancaman Bencana Ekologis di Depan Mata

PT. GRUTI diketahui masih beroperasi berdasarkan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (RKUPH) periode 2021-2030 di wilayah Kepulauan Batu. Lokasi operasinya meliputi Kecamatan Pulau-Pulau (Pp) Timur (Pulau Pini), Kecamatan Pp Utara, dan Kecamatan Tanah Masa. Sementara itu, PT. Teluk Nauli beroperasi di wilayah Kecamatan Hibala (Tanah Bala) dan Pulau Baronggang (Pp Barat).

Sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara, menyuarakan kekhawatiran yang mendalam:

  • Sarumaha, Tokoh Masyarakat: “Kami sangat berharap agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, segera mengkaji ulang izin HPH kepada kedua perusahaan. Jika perusahaan ini terus beroperasi, tidak tertutup kemungkinan bencana longsor dan banjir menjadi ancaman bom waktu untuk Kepulauan Batu.”
  • Dakhi, Tokoh Pemuda: Mendukung seruan tersebut, ia mendesak Menteri Kehutanan RI, Bapak Raja Juli Antoni, untuk turun langsung melakukan investigasi atau menurunkan tim Satgas PKH. “Kami tidak mau generasi kita ke depan hancur kehidupan masa depan mereka karena hutan sudah habis,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan Perusahaan

Berdasarkan laporan masyarakat, pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan awak media, ditemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan, antara lain:

  1. Pelanggaran Hak Karyawan: Beberapa karyawan, termasuk ND, mengaku tidak mendapatkan hak normatif seperti gaji yang tidak dibayarkan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja hingga dua tahun (2022-2024), bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan perjanjian awal.
  2. Penyerobotan Lahan dan Intimidasi: Perusahaan diduga menyerobot lahan masyarakat adat/ulayat tanpa ganti rugi. Bahkan, dalam kasus yang dialami Pak Laia, warga Kecamatan Tanah Masa, perusahaan diduga membenturkan warga dengan aparat penegak hukum yang diklaim perusahaan sebagai “benteng” untuk menutupi pelanggaran.
  3. Pelanggaran Aturan Penebangan: Diduga terjadi pelanggaran jenis dan ukuran kayu yang boleh ditebang, dengan praktik “semua kayu disikat.” Selain itu, program reboisasi disebut hanya formalitas dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Perusakan Ekosistem Sungai: Perusahaan diduga menimbun banyak sungai untuk pembuatan jalur jalan perusahaan, seperti yang terjadi di Pulau Pini yang menyebabkan banjir pada tahun 2022. Dampak buruk lainnya, perusakan habitat sungai ini disebut menjadi pemicu migrasi buaya ke laut dan menyebabkan korban jiwa akibat serangan buaya.

Masyarakat Dorong Investigasi dan Pencabutan Izin

Komunitas masyarakat Kepulauan Batu yang tergabung dalam Himastu Nusantara, yang diwakili oleh Ketuanya di Teluk Dalam, Arfan Nao Zamili, SKM., C.Med.,M.Sc.HL.,M.A., menyatakan dukungan penuh untuk evaluasi total.

“Lebih 50 tahun kedua perusahaan itu telah semena-mena melakukan aktivitas mereka. Kami mendorong Pemerintah bersama elemen masyarakat lainnya untuk mengevaluasi keberadaan PT. Grutti dan PT. Nauli di kawasan Kepulauan Batu, yang sangat membahayakan masa depan generasi Kepulauan Batu dari sektor hutan, pertanian, dan pantai,” ujarnya.

Mewakili seluruh masyarakat Kepulauan Batu, Himastu Nusantara mendesak Kementerian Kehutanan, Ditjen Gakum, dan Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi/sidak di lokasi operasi kedua perusahaan sebagai dasar untuk penghentian atau pencabutan izin operasional mereka.

“Kami sangat berharap atensi Bapak Presiden Republik Indonesia dan pihak terkait atas keluhan dan harapan kami ini, sebelum massa masyarakat kepulauan batu turun ke lokasi kedua PT dan berbenturan dengan aparat,” tutup perwakilan masyarakat. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY