Kades Awoni Nisel di Polisikan di Duga Melakukan Perbuatan Asusila Kepada Seorang...

Kades Awoni Nisel di Polisikan di Duga Melakukan Perbuatan Asusila Kepada Seorang Gadis Belia Desanya

5,338 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao dilaporkan salah seorang gadis belia yang berinisial WT (20) di Polres Nias Selatan terkait dugaan perbuatan asusila,” Selasa, (10/01/2023).

Korban bernama Bunga (Nama samaran) berstatus sebagai gadis belia itu  ikut bersama orang tuanya tinggal di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan yang bekerja sebagai tukang jahit.

Pantauan awak media Senin, (9/1/2023) sekira pukul 21:25 Wib. ditemani oleh kakak kandungKorbam  membuat laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293.

“Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.

Menurut penuturan korban Bunga kepada wartawan menjelaskan kronologis awalnya  terjadi berawal dari perkenalannya dengan Kades Osarao Tafonao lewat aplikasi chat WhatsApp.

korban Bunga mengemukakan bahwa awal perkenalan dengan kades Osarao Tafonao, pada 28/8/2022 melalui chatting WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan kepada saya sebagai stafnya di pemerintahan Desa Awoni,” ungkapnya.

Kemudian pada suatu hari Kades memanggil saya kerumahnya dan saya datang, karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya,” ujarnya Bunga.

Pada waktu saya  sampai  dirumahnya Kades Osarao Tafonao , saat itu  tidak ada orang lain yang tahu, pada saat itulah kades melakukan aksinya dengan menarik tangan saya dengan paksa kekamarnya lalu menutup pintu rumah, lalu Dia  mengancam saya dengan kalimat  “apabila kamu berteriak , saya akan bertindak membunuh kamu,” saat itu saya ketakutan , ungkap Bunga.

Kejadian hingga berulang kali,kembali melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Kades Osarao Tafonao selalu menjajikan akan bertanggung jawab segala sesuatu resiko. Hingga masalah ini mencuak di permukaan, keluarga korban Bunga berang dan tidak berterima  dan menemani Korban membuat Laporan di Polres Nias Selatan atas kelakuan jahat  yang diduga dilakukan oleh Kades Awoni Osarao Tafonao itu.

“Korban (Bunga) juga mengemukakan bahwa Kepala Desa Awoni pernah  memaksa saya mengomsumsi obat, setelah tau saya kegunaan obat tersebut bertujuan merusak janin maka saya tidak berani konsumsi hingga obat yang diberikan ke saya oleh  Kades Osarao Tafonao masih saya simpan,” pungkasnya.

Keluarga korban sangat berharap kepada Kapolres Nias Selatan agar perbuatan kejahatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Awoni Osarao Tafonao sesuai Laporan Polisi diatas, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

Beberapa kali hal ini di konfirmasi kepada Kepala Desa Awoni Osarao Tafonao meminta tanggapannya tentang Laporan Korban sesuai STTLP diatas, melalui telepon dan WhatsApp selulernya, sampai turunnya berita ini , tidak ada jawaban Kades. (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY