Kades Desa Gempol Diduga Angkat dan Berhentikan Perangkat Desa Dengan Perda Bayangan

Kades Desa Gempol Diduga Angkat dan Berhentikan Perangkat Desa Dengan Perda Bayangan

737 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Gempol, kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, kini ramai kembali terkait pemerintah desa setempat prihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di nilai tidak sesuai prosedur yang berlaku, dan di duga ada pemalsuan dokumen di dalam proses tersebut. Hal ini di ungkapkan oleh ketua BPD desa Gempol H. Sambudi dalam sesi wawancara bertempat di kediaman nya. Senin (23/05-2022)

Hal tersebut di ketahui setelah ketua BPD yang di ketuai oleh H. Sambudi meminta salinan data rekomendasi baik dari kecamatan Gempol dan juga desa Gempol yang setelah di baca dengan teliti dan seksama terdapat beberapa keganjilan di dalamnya.

Dalam penulisan produk hukum itu tidak boleh salah karena nanti akan menyangkut keabsahanya,di dalam rekom plt camat menyebutkan sepanjang sesuai peraturan daerah kabupaten Cirebon no 22 th 2018 tentang perangkat desa,sepengetahuan kami bahwa di th 2018 perda kab Cirebon hanya sampe dengan no 13,dan terkait perangkat desa adanya di perbup no 22 th 2018 jadi rekom tersebut cacat hukum Krn dasar hukumnya menggunakan perda no 22 th 2018 sedangkan perdanya sendiri tidak pernah ada.

Yang pertama adalah dasar keputusan penetapan tersebut di nilai ngaco dan ngawur mereka menggunakan perda kabupaten Cirebon yang tidak pernah ada dan di tetapkan oleh pemerintah kabupaten Cirebon, perda yang tertulis berbunyi perda nomor 22 tahun 2018 sedangkan Perda di tahun 2018 hanya sampai dengan nomor 13 saja, dan isinya bukan mengenai tentang pemerintahan desa.

Yang semestinya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu mengacu pada perbub nomor 22 tahun 2018 dan semestinya pembentukan panitia pemilihan perangkat desa di hadiri oleh ketua, sektaris, beserta anggotanya minimal dua pertiga anggota.

BPD seharusnya di minta pertimbangannya dan di libatkan dalam pemilihan bakal calon perangkat desa sesuai dengan perbub nomor 22 tahun 2018 pasal ke 13 kepala desa beserta BPD menyusun kerangka kegiatan dari mulai penyusunan kepanitiaan seleksi yang terdiri dari ketua sekretaris dan satu orang anggota, pengumuman tahapan pembukaan seleksi penyaringan dan penjaringan bakal calon perangkat desa, menerima dan meneliti berkas yang masuk dari para bakal calon perangkat desa, serta menyeleksi para bakal calon perangkat desa, dan melaporkan hasil dari seleksi tersebut kepada kepala desa meminta pertimbangan dari BPD desa.

Namun menurut ketua BPD desa Gempol H. Sambudi semua itu tidak di tempuh dan di duga ada rekayasa dalam proses tersebut, dan juga berkas tersebut tidak di tandatangani oleh dirinya selaku ketua BPD dan di cap sah BPD desa Gempol.

Yang kedua adalah adanya pemalsuan dokumen jatidiri terkait salah satu perangkat desa nya yang merupakan keponakan sedarah langsung dari sang kepala desa yang di mana di dalam aturan perbub nomor 22 tahun 2018 pasal 12 menerangkan dengan tegas bahwa saudara sedarah langsung tidak di perbolehkan untuk menjadi perangkat desa, dengan cara membuat surat peryataan bahwa yang bersangkutan bukan saudara sedarah langsung dari sang kepala desa dan surat tersebut bermaterai.

H. Sambudi meminta agar surat rekomendasi tersebut di batalkan dan di cabut karena telah cacat di mata hukum dan tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta sah sesuai perundang undangan yang berlaku. Tutup Sambudi.

Sampai berita ini naik belum ada klarifikasi dan tanggapan dari kepala desa Gempol karena sulit untuk di temui dan di hubungi. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY