Kades Oelunggu Menunggu Antrian diperiksa Reguler oleh Inspektorat

Kades Oelunggu Menunggu Antrian diperiksa Reguler oleh Inspektorat

388 views
0
SHARE

Suara Indonesia News- Rote Ndao. Kepala Desa Oelunggu Kecamatan Lobalaian Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, John Baidenggan secara regular bersama sejumlah kepala Desa di wilayah Kabupaten Rote Ndao.  Demikian diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus Lenggu,M.Si saat ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa (15/3/2022) siang.

Menurut Arkilaus, Untuk kasus kepala Desa Oelunggu, pihak inspektorat kabupaten Rote Ndao, sudah menerima laporan dan sudah masuk reguler tahap pemeriksaan .

Ditanya terkait kasus yang dilaporkan BPD Desa Oelunggu melaporkan Kepala Desa ( Kades) Oelunggu, , John Baidenggan ke Kejaksaan Negeri Ba’a, dan Polres Rote Ndao yang diduga melakukan mark up  dana Pengelolaan DD tahun anggaran 2021 mencapai ratusan juta Rupiah.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan regular, jika sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kesalahan admnistrasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah, akan disangsi administrasi atau pidana, belum dipastikan karena harus kantongi hasil pemeriksaan, kata Arkilaus tegas.

BPD Desa Oelunggu melaporkan Kepala Desa ( Kades) Oelunggu, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, John Baidenggan ke Kejaksaan Negeri Ba’a, secara tertulis terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan mengelolah Dana Desa Tahun anggaran 2021.
Surat laporan itu ditujukan ke Kejaksaan Negeri Ba,a diteken oleh Ketua BPD Desa Oelunggu,Erim E.Ndun dan perangkatnya.

Surat laporan tertulis itu pun ditembuskan kepada media ini dengan menguraikan item kegiatannya, yakni pembangunan PAUD Imanuel di Desa Oelunggu dengan pagu anggaran di BPD Desa induk tahun 2021 semula sebesar Rp. 161.989.500, setelah dilakukan perubahan anggaran APBdes perubahan sebesar Rp. 11.645.900, sehingga menjadi Rp.173.635.400.

Dan, berdasarkan hasil monitoring kegiatan pembangunan PAUD sampai dengan tahun 2022 progres fisinya belum mencapai 100 persen.

BPD juga menemukan dengan adanya indikasi dugaan penggunaan material dalam hal ini KAP dan LATA (kuda-kuda) digantikan dengan mopuk (batang pohon lontar),sehingga tidak sesuai spesifikasi yang ada di RAB dan Gambar.

Menurut aduan BPD,Pengelola PAUD Imanuel Pdt. Mery Sirah bahwa perangkat telah meminta swadaya bahan material berupa:
1) Batu karang Empat Ret,
2) Biaya angkut batu karang. Rp. 1.650.009.

Selain itu, ada permintaan Swadaya ditolak dalam sidang antara Jemaat dengan Ketua Majelis Gereja kerena dianggap sangat memberatkan sehingga permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Hal ini diduga telah terjadi pungutan liar dan sekaligus penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Kades dan para lerangkat Desa Oelunggu.
3) Setelah BPD melakukan monitoring maka ada pengakuan (setelah di wawancara disampaikan oleh lima orang penerima Manfaat Rumah Layak Huni yang menerangkan bahwa jumlah material bangunan yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya yang telah dianggarkan dalam APBDesa Tahun 2021.
4) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan selama Tahun 2021 tidak ada Baliho transparansi anggaran Pengunaan anggaran terkait transparansi anggaran sudah anggarkan di dalam APBDesa tahun 2021 ,karena itu kuat dugaan penyelewengan anggaran terkait LPJ Anggaran (perangkat lama) Tahun Anggaran 2021 Desa Oelunggu yang 6 orang,sejak bulan April 2021, tidak dibayarkannya demikian rilis yang diterima media ini,Senin (21/2/2022)

Reporter : Dance henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY