Kadis PMD Konawe Keny Yuga Permana: Perda Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022,...

Kadis PMD Konawe Keny Yuga Permana: Perda Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022, Akan di Sesuaikan Dengan Regulasi Terbaru

614 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Menghadapi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, sedang dalam menyiapkan regulasi aturan sebagai landasan hukum pada pelaksanaan Pemilihan Kepala desa serentak tahun 2022. Perubahan Raperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa sementari di godok.

Mengenai perubahan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Keny Yuga Permana mengatakan, memang ada beberapa pasal yang kita ubah dalam perubahan Raperda tersebut, karena tidak sesuai dengan UU nomor 6, kemudian menyesesuaikan dengan keputusan Mahkama Konstitusi RI diantaranya bahwa calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tersebut, kemudian buta baca tulis alquran itu kita hapus, selanjutnya batasan maksimal usia calon kepala desa sudah tidak termuat dalam aturan tersebut, (17/02-2022)

Sehingga Perda yang kita revisi sekarang ini sudah menyesesuaikan dengan regulasi yang terbaru, apalagi pasca lahirnya aturan Permendagri 72 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas tehnik pelaksanaan pemilihan kepal desa, kita masukan juga beberapa aturan tentang pelaksanaa pemilihan di masa pandemi ini, yang lainnya terkait mekanisme pemilihan antar waktu, biaya pemilihan kepala desa serentak itu di biayai oleh pemerintah daerah kalau pemilihan desa antar waktu di bebankan pada APBDES, ucap Keny.

Pilkades serentak ini akan dilaksanakan setelah raperda tersebut di tetapkan, dan juga kita masih akan membuat Keputusan Bupati, kemudian Peraturan Bupati terkait dengan aturan pelaksanaan  perda tersebut. Kita rencanakan itu, pelaksanaan pemilihan desa serentak tahapannya kita akan mulai pada bulan Mey 2022 dan insyahAllah pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kades kita rencanakan pada bulan Agustus tahun 2022 ini dan sebanyak 168 desa akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak, kata Keny.

Ditanya perihal kalau ada masa jabatan kepala desa yang berakhir sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak, Keny Yuga Permana mengatakan, masa Jabatan 168 kepala desa ini akan berakhir di bulan november. Kalaupun  pada saat pelaksanaa pemilihan kepala desa dalam tahapannya kemudian yang bersangkutan habis masa jabatannya kita pastikan yang bersangkutan akan di gantikan Pj kades yang diisi dari PNS, tutup Keny. (Red SI/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY