DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial DS (28) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas Polres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban NS (39), warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tegar RT 004/RW 010, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor komplain terkait tumpukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan berlubang yang menghalangi mobil pelapor hendak keluar ke jalan poros.
Saat itu pelapor bersama Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Desa Buluh Manis Bripka Agusrizal sedang menyelesaikan masalah tersebut di rumah Ketua RT yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelapor.
Tiba-tiba terlapor datang dengan menggunakan sepeda motor, berhenti di depan rumah pelapor, kemudian turun dan mendekat ke teras rumah sambil mengangkat kampak yang dibawanya dan mengarahkannya ke pintu rumah pelapor sambil berkata “mana… mana”.
Pada saat itu, dua orang anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu menangis ketakutan dan langsung berlari masuk ke dalam rumah. Dua orang saksi yang berada di lokasi tidak bisa berbuat apa-apa selain menyaksikan kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, pelapor merasa tidak terima dan anaknya mengalami syok melihat terlapor mengarahkan kampak di hadapan mereka. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku pengancaman sedang berada di dalam rumah di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu.
Tim kemudian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang pria berinisial DS.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena merasa tersinggung dan tersulut emosi atas komplain pelapor terkait tumpukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan berlubang yang menghalangi jalan keluar mobil pelapor, sehingga terlapor mendatangi rumah pelapor sambil membawa kampak dan melakukan pengancaman.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur musyawarah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindakan yang mengancam keselamatan. (Mus)

















