Kantor PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Konawe, Di Segel Demonstran

Kantor PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang Konawe, Di Segel Demonstran

2,445 views
0
SHARE

Suaraindonesianews – Konawe,  Perusahaan yang bergelut di bidang multi pembiayaan, PT.Adira Dinamika Multifinance di Kab.konawe Di demo. Gerakan Forum Insan Cita melakukan aksi Damai Di pelataran Kantor Bupati Konawe menyuarakan tentang ketidakadilan manajemen PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang konawe yang tidak melakukan pembayaran pesangon karyawannya  yang telah di PHK (22/02-17).  pasalnya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pasal 156 mengatakan ‘dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang harus di terima.’

DEMO ADIRA 2

Aksi masyarakat kab.konawe yang terakumulasi dalam gerakan forum insan cita melanjutkan aksi ke kantor Nakertrans Kab.Konawe, melalui orator aksi Aljan Indra Prasta mengatakan “Seharusnya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja harus jelas dan di laporkan kepada pihak terkait yaitu pihak Nakertrans Kab.Konawe, Bila sudah ada kejadian karyawan yang di PHK dan tidak menerima Hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku bagai mana, siapa yang bertanggung jawab” Ujarnya. Perwakilan pihak Nakertrans Kab.Konawe yang menerima Massa Aksi berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen PT.Adira Dinamika Multifinance terkait permasalahan ini.

DEMO ADIRA 3

Pihak PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang konawe, oleh massa aksi dituding  selama ini telah melanggar Undang-undang Fidusia. Pasalnya sesuai UU Fidusia No.42 Tahun 1999 setiap terjadi kesepakatan kontrak antara pihak Finance dengan konsumen seharusnya perjanjian kontrak dilakukan di depan Notaris demi tercapainya Azas keadilan antara konsumen/debitur dan pihak kreditur. Tetapi selama ini Pihak PT.Adira Dinamika Multifinance tidak melakukan atau melaksanakan sesuai amanah UU Fidusia,  sehingga bagi masyarakat kecil yang tidak mengerti Hukum menjadi Korban pihak Finance apabila kemudian hari telat membayar cicilan, bahkan ada yang sampai melakukan penarikan Unit tanpa adanya keputusan pengadilan. Bahkan hampir semua Prusahaan Finance yang berada di kab. Konawe melakukan hal yang sama. Kami minta agar pihak pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans  Kab.Konawe Tegas dan bertindak terhadap hal ini.

Selanjutnya Massa aksi menuju kantor PT.Adira Dinamika Multifinance Cabang konawe, setelah menggelar orasinya massa demonstran melakukan penyegelan kantor Adira dan tidak memperkenankan pihak karyawan melakukan aktifitas kantor seperti biasanya, sampai persoalan yang mereka suarakan di realisasikan oleh pihak PT.Adira. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY