Suara Indonesia News – Bengkalis. Team opsnal BKO 125 berhasil mengungkap kasus komplotan curat, serta mengamankan pelaku Pada Jum’at 28 Agustus 2020 Pukul 17.00 Wib, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK,MT., yang kala itu di dampingi Kasat Reskrim AKP Adrie.SH.SIK. mengatakan semua data para Tersangka ada pada kita.
“Dari Barang Bukti (BB) yang sudah kita Akuratkan yaitu Antara Kotak HP dan HP nya yang dilaporkan kena Curi maka kita jadikan Barang Bukti (BB) termasuk Uang Dari Hasil Kejahatan tersebut,” Ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka berupa 1 (satu) Buah kotak HP Merk samsung J5 warna gold milik korban. kemudian 1 (satu) Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi pertama. 1 (satu) Buah kotak HP Merk vivo Y12 warna merah milik korban. 1 (satu) unit HP merk samsung J5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei 2 : 357203070555072. Serta Uang Tunai sebesar Rp.630.000. (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah saja).
Kemudian Kapolres yang sangat familyar dengan Wartawan ini, menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan pada Minggu 30 Agustus 2020.
“Minggu 23 Agustus 2020 yang lalu, sekira pukul 04.00 wib, saat itu RD (Korban) tersentak dari tidurnya dan melihat pergerakan seorang laki laki mencurigakan, berdiri di pintu kamar, lalu laki laki tersebut melarikan diri kearah dapur,” imbuh Kapolres
Lalu Korban membangunkan RA (saksi 1), langsung mengecek laki laki tersebut ke dapur, ternyata laki laki tersebut tidak ada lagi, Korban dan saksi 1 melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek hp nya masing masing ternyata 2 (dua) unit hp Korban dengan tipe 1 unit hp samsung j5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei 2 : 357203070555072 dan 1 unit hp merk vivo y12 warna merah sudah tidak ada lagi dan 1 unit hp merk oppo f9 warna biru milik saksi 1 juga ikut Hilang/Raib. Terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.7.500.000 melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.
“Mendapati Laporan Tersebut saya disposisi kan melalui Kasat Reskrim agar segera ditindak lanjuti sampai tuntas dan saya beri waktu Paling lama 10 (Sepuluh) hari. Hasilnya team opsnal BKO 125 mendapatkan titik terang akan Laporan Kehilangan tersebut yang diduga sebagai pelaku dan penadah.
Kemudian pada hari jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00. wib Kanit Pidum dan team opsnal bko reskrim 125 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yg mengaku bernama KV MA Als KEVIN yang sedang menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri.
Dari tangannya ditemukan 2 (Dua) unit HP (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) dirinya mengakui membeli hp tersebut dari temannya bernama E ST yang mana saat itu mengenalkan kepada an. JST dan an. FST als UCOK, dari keterangan K V MA kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan JS, sebesar Rp.500.000 (Limaratus Ribu Rupiah) dan setelah itu K V memberikan uang rokok kepada EST sebesar Rp.50.000.(Lima Puluh Ribu Rupiah),” tutur Kapolres.
Masih lanjut Kapolres, Saat dilakukan Penyelidikan dan team opsnal berhasil mengamankan EST dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2 (Dua) Unit HP hasil Curian dari KV sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang rokok dari JS sebesar Rp. 50.000. (Lima Puluh Ribu Rupiah).
FST, Ikut diamankan karena Turut serta Menikmati Hasil Penjualan Barang Curian Tersebut diatas walau hanya Uang Rokok sebesar Rp. 50.000. (Lima Puluh Ribu Rupiah) dari an. JST, karena telah menjualkan 1 (Satu) Unit HP Curian / Barang Bukti (BB).
terhadap an. JST, team opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 (Tiga) unit hp dirumah Pelapor/Korban, saat di Chek Kebenarannya ternyata Cocok dengan Daftar Barang Bukti yang Hilang /Sesuai dengan isi Laporan Polisi.
Karena Berdasarkan Laporan Polisi dan bukti-bukti yang ada pada para Tersangka maka team opsnal menyita Barang Bukti mengamankan serta membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya, tutup Kapolres mengakhiri keterangannnya. (Mus)