Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi Pimpin langsung Pemaparan hasil ungkap penangkapan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu 13/02/2022 di depan Lobi utama Polres Tanjungbalai.
Menurut AKBP Triyadi, “Pelaku merupakan residivis atas kasus yang serupa pada Tahun 2009 lalu. Tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) yang selama ini di incar petugas, karena masih melakukan permupaktan jahat menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” Kata Kapolres.
“Yang pertama Kita amankan Rikardo Tamiang Sianipar (23) dan Adlinsyah Alias Delen (39), lalu dilakukan pengembangan terhadap Hendra Toto Alias Toto (49). Sewaktu hendak dilakukan terhadap Toto, Henphon Delen yang sudah diamankan Petugas ditelpon oleh Toto dan menanyakan “Kapan sisa uang nya dilunasi (pembayaran sabu-sabu). Dari situ sudah dapat satu bukti bahwa ketiga tersangka termasuk salah satu jaringan peredaran narkoba di Tanjungbalai,” Tambah AKBP Triyadi.
“Dalam penindakan tersebut, Kita berhasil mengamankan sebanyak 3,16 gram sabu, dimana dari tersangka Ricardo Tamiang Sianipar diamankan Satu bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 2,78 gram dan dari hasil penggeledahan terhadap Adlinsyah Alias Delen diamankan juga sabu seberat 0,38 gram,” Sebut Kapolres.
“Selain itu, Petugas juga mengamankan 2 unit HP, 1 unit timbangan Elektrik warna Silver, satu bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet toko mas bunga niale, dan 1 potong celana panjang warna merah, sedangkan saat di rumah tersangka Hendra Toto Alias Toto diamankan Plastik klip transfaran sebanyak 6 bungkus ukuran besar yang sudah kosong diduga Bungku hasil penjualan sabu-sabu, 1 unit HP, serta telah disita uang Tunai sebanyak Rp 12.620.000.,” Jelas AKBP Triyadi.
Dari keterangan tersangka Delen, “ia (Delen) mengaku mengenal Hendra Toto sebagai Bos, karena satu kampung dan ia memesan sabu kepada Toto sudah sebanyak Tiga kali yang kemudian sabu tersebut diserahkan kepada Ricardo Sianipar untuk dijual kembali, sedangkan Ricardo Sianipar tidak diperbolehkan berurusan langsung dengan alasan Toto tidak mau berurusan dengan nya,” Kata Delen.
Sementara Toto berkeras tidak mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dijadikan kepada Delen, “Hingga saat ini Toto tidak mengakui bahwa barang tersebut (Sabu) saya peroleh darinya” Kata Delen mengakhiri
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 Tahun. (Taufik H)