Karantina Merauke Laksanakan Inhouse Training Hukum Perkarantinaan

Karantina Merauke Laksanakan Inhouse Training Hukum Perkarantinaan

453 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Merauke, Telah berlangsung Inhouse Training dengan tema “Bimbingan Taktis dan Teknis Penyidikan Dalam Rangka Penegakan Hukum Perkarantinaan” kepada Pejabat Karantina Pertanian Merauke di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke, Jumat (15/11/2019).

Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman. SP membuka dan memberi sambutan pada Inhouse Training ini “Kegiatan ini sangat baik untuk meningkatkan pemahaman peran PPNS, Polsus dan Intelejen yang dimiliki oleh Karantina Pertanian Merauke serta mensinergikan penyidikan sipil dengan Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya dihadapan seluruh peserta.

Adapun narasumber berasal dari Kejaksaan Merauke, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Merauke Pieter Louw, SH dan IPDA Jimson Sitanggang Kepala Urusan Bidang Operasional Reskrim mewakili Polres Merauke.

Dalam penyampaiannya, Pieter Louw mengingatkan dalam setiap tindakan harus menandatangani berita acara “perlu kita perhatikan, untuk setiap tindakan yang dilakukan haruslah menandatangani berita acara” ujarnya.

Jimson Sitanggang menjelaskan mengenai gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

“Jadi gelar perkara terbagi dua, gelar perkara biasa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, PPNS dan gelar perkara khusus yang harus disetujui Pejabat Tinggi (Presiden/Mendagri/Gubernur)” terangnya.

Turut hadir Kelapa Stasiun KIPM Merauke Nikmatul Rochmah, S.ST.Pi, Kasubsie Wasdalin SKIPM Merauke Firhansyah, dan Kepala Wilker Sota SKIPM Merauke Tohirin. (Harry Sinaga)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY