Kasat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Gulung Pelaku Karlahut di Rupat

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Gulung Pelaku Karlahut di Rupat

603 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis, Kegiatan gabungan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan,SH,SIK, dengan backup Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmad Hidayat,SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Rupat Utara Mulyadi serta anggota, pada hari Sabtu 8 Febuari 2020 sekira pukul 15.00 Wib melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Lokasi kejadian Karlahut di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Waktu Kejadian pada Sabtu 11 Jan 2020 sekira jam pukul 14.00 Wib.

Saksi-Saksi yang dimintai keterangan antaranya, HADI ROHANI Alias ATIOK (48) tahun, kemudian APRIZAL (47) tahun, dan MUHAMMAD SOHEB (42) tahun ketiganya berasal dari Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat.

Pemilik lahan diketahui bernama Hadi Rohani alias Atiok sebagai saksi pertama, luas lahan yang terbakar diperkirakan lebih kurang 4,5 Hektar, Barang Bukti (BB) ditemukan 3 (tiga) buah pohon bibit sawit.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK menceritakan kronologis kejadian Karlahut tersebut secara rinci.

” Pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di Tkp diatas, lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi Als Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tsb adalah pembersihan lahan dengan merancun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit “. Ujarnya.

Diterangkannya, Ditahun 2019 yang lalu, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, dilahan tetsebut sudah pernah terbakar.

Kemudian diteruskanya, dari hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani alias Atiok masuk dalam Kawasan HPT, sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri.

Dari keterangan Hadi Rohani alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yg sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Hadi Rohani alias Atiok sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Tutup Andrie Setiawan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY