Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas...

Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

2,784 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang saksi bernisial HA dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022 ) Sekitar pukul 23:59 Wib.

Identitas saksi yang diamankan yaitu:

Nama lengkap : HA

Tempat/tanggal lahir : Dobo, 06 November 1987

Jenis kelamin : Laki-laki

Alamat : Jalan Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru

Kebangsaan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta

HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya. Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY