Kejaksaan Negeri Indramayu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 84 Perkara

Kejaksaan Negeri Indramayu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak 84 Perkara

362 views
0
BERBAGI

Suara Indonesia News – Indramayu. Kejari Indramayu laksanakan pemusnahan barang bukti berupa, Narkotika, Obat terlarang, Sajam, Alat perjudian, Uang palsu serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) pada perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Indramayu nomor 148/ pid.sus/2023/PN.idm 04 Juli 2023 dan serterusnya (daftar terlampir) jo surat perintah 2023 yang amarnya memerintahkan BB seperti, Sabu sebanyak 26 perkara, ganja sebanyak 3 perkara, obat terlarang dektrometropham sebanyak 1.098 butir, hexymer sebanyak 4.328 butir, tramadol sebanyak 2.076 butir, trihexyphenidyl sebanyak 190 butir, psikotropika berupa alprazolam 72 butir, sajam, kunci leter T, alat judi, alat komunikasi dan lain-lain untuk dimusnahkan agar tidak lagi digunakan.

Dalam rangka pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan depan Kantor Kejari Indramayu, dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina, Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, Dandim Letkol Arm Andang Rudianto, Wakil Ketua 1 DPRD Indramayu Amroni, Kepala Pengadilan Negeri Indramayu Yudi Rustomo, Kasubag Umum Lembaga Pemasyarakatan Indramayu Drs.Abdurrohim, Kasubsi Administrasi dan pengelolaan Rupbasan IndramayuTeguh Sugiono, Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso, dr.H. Wawan Ridwan Kadis Kesehatan Kabupaten Indramayu, serta Kepala Unit BI Cirebon, Kamis 16 November 2023.

Menjadi perhatian kepada Stakholder khususnya Bank Indonesia karena perdaran Uang palsu khususnya di Jawa Barat cukup tinggi kira 17triliyun Rupiah sepanjang pantura termasuk Indramayu, khusus tindak pidana obat-obatan terlarang dan psitropika semakin merajalela jumlah perkara yang berhasil dibuktikan sampai bulan November tahun 2023 semua barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan bertujuan kedepannya di Wilayah Indramayu termasuk tindak pidana umum dapat berkurang dan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya orang yang akan melakukan tindakan pidana.

Kajari Indramayu Arief menjelaskan,” Barang bukti yang telah berstatus putusan pengadilan yang memerintahkan kepada Jaksa untuk merampas dan memusnahkan sampai bulan November perlu diperhatikan terkait uang palsu ada sebagian besar sudah dimusnahkan, maka ada perwakilan dari BI supaya menjadi edukasi bahwa bahayanya uang palsu cukup signifikan”.

Bupati Nina mengingatkan,” harus berhati-hati ada sedikit jok dalam menghadapi Pemilu serentak jangan mau jika ada yang mengimingi uang, mari kita sambut Pemilu ini dengan damai dan apapun pilihannya, Ia merasa iba ketika ada UMKM ada yang dirugikan pasalnya bentuk dari uang palsu sangat mirip sekali dan meminta aparat penegak hukum saling mengawasi”.

Ditempat yang sama Kapolres Fahri Siregar mengatakan,” dalam peredaran uang palsu sudah beberapa kali mengungkap dan selalu mengedukasi kepada masyarakat untuk membedakan uang asli dan palsu mudah-mudahan bisa mengungkap yang dalam peredarannya pada saat digunakan dan ditemukan oleh oknumnya”.

Dalam menyikapi perdaran uang palsu dari pihak BI terus meningkatkan sosialisasi dari tingkat sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA serta bekerja sama dengan Pemerintahan desa.

“Berharap untuk masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah maka semakin banyak masyarakat memahami perdaran uang palsu sehingga akan menekan peredarannya cara yang umum dengan 3D (Dilihat,Diraba, Ditrawang), menurut pantauan BI kasus peredaran uang palsu bulan Oktober di Kabupaten Indramayu nihil,” ucap Deni Kepala Unit PUR (Peredaran Uang Rupiah) BI Cirebon. (Toro)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY