Kepsek SMKN 1 Jatiluhur Terkesan Tertutup Pada Media

Kepsek SMKN 1 Jatiluhur Terkesan Tertutup Pada Media

584 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Purwakarta. Di era keterbukaan informasi sekarang ini, sejatinya Instansi Pemerintah, baik Dinas maupun Sekolah seharusnya membuka ruang kepada pihak manapun yang ingin bermitra, baik pihak dari Dinas maupun pihak dari kalangan Masyarakat.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  terutama di kalangan para awak media, namun disaat sekarang ini pihak Pemerintah, baik Dinas maupun Sekolah, terkesan menutup diri alias alergi terhadap awaq media, hal ini terjadi di SMKN 1 Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Dudi Setyadi ketika akan ditemui oleh awaq media terkesan tidak bisa di temui di kantornya, pada Senin, 3 April 2023.

Salah satu guru di SMKN 1 Jatiluhur, yang tidak bersedia disebutkan namanya, ketika ditemui media mengatakan, Kepala Sekolah Dudi Setyadi tidak berada di tempat lagi dinas luar ke bandung, yang lebih ironisnya, ketika ditanya nomor ponselnya, guru tersebut mengatakan Kepsek Dudi Setyadi tidak memiliki Telepon Selullar, alasannya rusak.

Sementara itu, kedatangan awaq media ke sekolah SMKN 1 Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, tidak lain untuk menjalankan fungsinya sebagai sosial control untuk mengkonfirmasi mengenai pembangunan gedung sekolah SMKN 1 Jatiluhur yang dilaksanakan pada akhir tahun 2022 lalu.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 1, UU No 40 tahun 1999 Tentang pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya, untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai yang tercantum dalam pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tentang Pers.

Dalam hal ini, Kepsek SMKN 1 Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Dudi Setyadi diduga telah mengabaikan dan mengesampingkan UU KIP dan UU No 40 1999 tentang pers atas sikap ketertutupannya pada awaq media.

Menyikapi atas permasalahan diatas, Kadisdik Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD)  wilayah 4 yang berkantor di Kabupaten Purwakarta, diminta lebih tegas kepada seluruh bawahannya, dan segera mengevaluasi sikap dan kinerja para Kepala Sekolah, terutama Kepsek SMKN 1 Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, yang dinilai belum maksimal dan terkesan tertutup serta alergi pada awaq media. (fuljo/christ)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY