Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Laporan dugaan penyalah gunaan Anggaran dana desa, tahun 2017- 2018- 2019 desa Tenembak Johar, kecamatan Lawe bulan, yang dilaporkan oleh ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara secara resmi ke Kajari Aceh Tenggara pada tanggal 10 Febuari 2020 sampai Sekarang belum ada penanganan yang serius, alias masih jalan di tempat dari pihak kejaksaan negeri Kutacane.
Sudah ada beberapa kasus yang secara resmi di laporkan oleh ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara ke kejaksaan negeri Kutacane, namun sampai Sekang tidak ada penanganan yang serius, jalan di tempat, salah satu nya kasus Lapdu desa Tenembak Johar kecamatan Lawe bulan, sampai sekarang belum ada kepastian kabar berita dari kejaksaan negeri Kutacane.
Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara mengatakan kepada wartawan media melalui hp selurer whatsapp rabu, 8 April 2020 mengatakan, kasus Lapdu desa Tenembak Johar kecamatan Lawe bulan yang telah di laporkan pada tanggal 10 Febuari 2020 Sampai Sekarang belum juga ada penanganan yang serius dari kejaksaan negeri Kutacane. Melalui media ini ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara meminta kepada penegak hukum di Indonesia ini khusus nya kejaksaan negeri Kutacane, agar secepatnya memproses laporan (Lapdu) dugaan penyalah gunaan Anggaran dana desa tahun 2017 S/d 2019 desa Tenembak johar, kecamatan Lawe bulan, yang sudah resmi di laporkan, Tegasnya.
Supardi juga menambahkan, lembaga maupun masyarakat yang sudah bersusa untuk mencegah dan mengurangi tindak korupsi di pemerintahan maupun di desa dan sudah melaporkan masalahnya ke penegak hukum, khusus nya kejaksaan negeri, kalau tidak ada respon, tanggapan yang serius juga kecewa akhirnya. Itu masyarakat akan mengira atau menganggap mandul penegak hukum di Aceh Tenggara, untuk menghindari hal seperti itu kejaksaan negeri Kutacane, agar secepatnya merespon dan menindak lanjuti laporan laporan yang sudah masuk agar si pelapor merasa puas, tidak sia sia ikut serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, karena langsung di tanggapi penegak hukum, tuntasnya. (Yusuf)