Suara Indonesia News – Kepri. Terkait Maraknya permasalahan lahan tanah di Provinsi Kepulauan Riau Ketua Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (L.KPK) Kepri Kenedy Sihombing angkat bicara ini penyampaiannya, Sabtu (2/4-2022)
Saat awak media Suara Indonesia News menemui Ketua L. KPK Kepri Kennedy Sihombing dikantornya yang berlokasi di Km 10 Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjung Pinang Timur menyampaikan” Kita berharap masyarakat khususnya Kepulauan Riau untuk mendukung perusahaan yang memiliki legalitas kepemilikan surat yang sah secara hukum. Dengan hal tersebut Perusahan pemilik surat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), sertipikat Hak Mengelola dan sertipikat Hak Pakai dapat melaksanakan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak merugikan pihak lain apa lagi Pemerintah Daerah. Dengan hal tersebut kita tetap mendukung satu perusahaan yang memiliki legalitas yang sah.
“Dia juga menambahkan “Itu adalah masukan ke Pemerintah, dan itu juga otomatis untuk rakyat. Tetapi apa bila pihak perusahan tidak melakukan sesuai dengan peruntukannya otomatis batal8 demi hukum. dan tanah tersebut kembali untuk negara,”
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PSP) Republika Indonesia nomor 20 Thn 2021 tentang penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, masyarakat siap memanfaatkan tanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara terhitung 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Pasal 4 disebutkan Tanah Hak Guna Usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak diusahakan,tidak dipergunakan,dan atau tidak dimanfaatkan terhitung 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Maka jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan oleh sipemegang hak, tidak ada salahnya masyarkat memanfaatkannya demi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat,Mengurangi kemiskinan,Menciptakan lapangan kerja,Meningkatkan ekonomi masyarakat,meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
Mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan Pertahanan dan Keamanan (HANKAM). Bahwa berdasarkan undang undang no 5 Thn 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria. Pasal 27 pasal 34 pasal 40 Hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.
Jadi untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di NKRI dalam bentuk terwujudnya transfer kesejahteraan rakyat dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Pasal 10 ayat 1, dalam hal Pimpinan Instansi tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi terlantar dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak diterimanya laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3),inventarisasi dilakukan oleh menteri.
Ayat 2 dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi,menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangan .
“Jadi pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan.Jadi mafia tanah harus di berantas dari NKRI demi baiknya rakyat Indonesia.
Dengan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pertemuan di forum terbuka bersama perwakilan pihak perusahaan dan masyarakat namun sampai berita ini dinaikan belum ada tanda jelas dari pihak perusahaan, ungkap Kennedy. (OBET)