Suara Indonesia News – Rote Ndao. Walau Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Wisnu Handoko menegaskan bahwa kapal tol laut tak diperbolehkan mengangkut mobil. Sementar untuk semen Dibolehkan, karena sesuai dengan Permendag Nomor 53 tahun 2020, sebagai perubahan dari Permendag no. 38/2018.
Namun Sayangnya, Kapal Tol Laut bernama KM Kendhaga Nusantara II Asal Surabaya Tujuan Rote Ndao yang bersandar dipelabuhan Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao, MInggu (13/3/2022) lalu, melanggar selain mengangkut Kontainer Sembako juga memuat Mobil 1 Unit.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Komisi B, Erasmus Frans dihubungi media ini terkait persoalan tersebut mengatakan sesuai Aturan awal proyek tol laut ini diklirkan ini hanya mengangkut angkutan terhadap sejumlah item barang -barang yang di datangkan dari luar negara.
“Jadi tidak ada sejak awal itu untuk mengangkut barang peralatan , atau mobil yang masuk klasifikasi barang mewah jadi kalau memang ada bisa saja ada aturan baru “, cetusnya.
Menurutnya pantauannya jadi kejadian inikan bukan baru pertama terjadi dan juga pengiriman itu juga dilakukan di Pulau Wetar jadi itu hanya kecolongan dan kemudian dilakukan penegasan sejak itu terjadi pengawasan yang ketat terhadap pengiriman barang -barang.
Sejak kejadian kemarin kalaupun ada peraturan baru pun saya rasa tidak ada ,kalau kejadian itu terjadi di Rote maka hal ini harus di telusuri dulu. Karena sebetulnya yang kita inginkan adalah terjadinya keseimbangan , jadi kita hanya perlu mengimpor dan mendapatkan kebutuhan- kebutuhan pokok yang dalam hal ini hanya tol laut yang di subsidi oleh pemerintah dan juga harus ada keseimbangan dalam ekspor komoditas sehingga akan terjadi keseimbangan fiskal daerah.
Subsidi itu, hanya di peruntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan , jadi ketika ada sesuatu penerapan terhadapan penggunaan subsidi oleh negara, itu ada konsekuensi nya dan memang tidak boleh, jadi kalau memang selama itu terjadi berarti sangat di sayangkan ada penyalahgunaan fasilitas yang tidak boleh digunakan.
Contohnya BBM dan peruntukan nya tidak bisa digunakan untuk industri , ada juga pupuk juga tidak bisa dipakai melebihi kapasitas dan hanya boleh digunakan oleh kelompok tani yang terdaftar punya SK dan Masuk RDKK . Sebetulnya ini sudah penyalahgunaan aturan katanya tegas.
Kepala Dinas Perindag dan UMKM Kabupaten Rote Ndao, Joni Manafe,S.Pd mengaku dirinya dikibuli oleh stafnya dan pengusaha,
Ditemui media ini, Kamis (17/3/2022) siang Mengaku Menandatangani surat rekomendasi tanpa aturan dan UU.
Menurunya, sebenarnya rekomendasi kami tidak melalui syarat maka berarti dari pelabuhan akan ditolak ,jadi rekomendasi itu kami kasih dan mereka mencari peluang sampai adanya kekosongan, maksudnya seperti ini kalau kapalnya kosong maka boleh angkut tapi ketentuannya di bayar sesuai reguler.
Contohnya batu alam , Batu alam kan tidak masuk dalam item barang yang di angkut oleh subsidi yaitu tol laut tapi di Rote banyak orang yang membutuhkan tetapi kami memberikan rekomendasi bayarnya reguler.
Maksudnya kalau dalam ruang yang kosong maka mereka rugi namanya juga kapal operasional kadang -kadang dari sana kontainer tidak sesuai jadi sifatnya rekomendasi itu kalau dapat karena ini mendukung usaha mereka .
Staf Perindag Agnès Laapen juga akui jika belum ada aturan atau UU, Nanti kami akan berkoordinasi dengan kementrian perdagangan ,mereka bayarnya rasial dan mungkin karena kosong mereka angkut supaya jangan putus subsidi tapi selama ini saya bertanya itu biasanya bilang pernah dan dalam tahun ini ada beberapa pengusaha yang angkut batu alam , kayu , karton.
Kadis Deperindag Saya pun berpikir karena sudah terjadi dan bayar nya reguler jadi saya langsung tanda tangan saja surat rekomendasi ,menurut pemahaman saya kalau selama tidak menghalangi orang lain mengambil subsidi maka dari itu kami akan mencari aturan itu.
Waktu itu saya berkoordinasi lisan dengan orang kementrian jadi saya bilang ini ada orang yang mau angkut barang yang non subsidi lalu mereka bilang kalau ada kontener atau kuota yang masih kosong boleh, tapi mereka menggunakan tarif reguler atau non subsidi jadi harganya itu beda dengan subsidi tapi kalau kouta sudah penuh tidak perlu di angkut dan memang rekomendasi itu sudah lama karena belum ada tempat .
Dan saya pikir kalau dalam kementrian perhubungan kelautan kalau tidak ada maka tidak boleh di angkut walaupun kita kasih rekomendasi. Karena mereka lebih tinggi jadi kita kasih karena mereka minta untuk kelancaran usaha makanya langgsung saya tanda tangani , maka dari itu akan kami tindak lanjuti dan mencari aturan tersebut.
Jadi yang saya tau ini hanya informasi saja dan sudah dalam pantauan media , tapi saya belum mendapatkan konfirmasi balik dari pihak koperasi perinda dan UKM jadi saya juga perlu melakukan pengecekan terkait dengan surat rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pengangkutan barang dan mobil ,terkait dengan spekulasi sejawal itu tidak ada sama sekali dan ada surat yang dikeluarkan dari dinas perinda Rote Ndao dan saya juga tidak yakin kalau TNI akan memberikan dukungan tentang angkutan yang di maksud . Jadi nanti kami akan berkoordinasi apakah betul surat itu adalah surat yang dikeluarkan karena saya tidak yakin juga kalau pihak deprindag berani mengeluarkan surat yang bertentangan dengan aturan , kalau bagi saya barang itu ternyata betul bahwa tidak salah menggunakan jalur subsidi maka tidak bisa diturunkan jadi barang itu harus dikembalikan ke tempat asalnya.
Saya hanya anggota saja jadi kalau saya memanggil deprinda maka ada mekanismenya kita harus tau bahwa sebetulnya ini manfaatnya untuk masyarakat Rote Ndao tetapi pembiayaan untuk tol laut ini ABPN itu juga kita menganggap bukan urusan kita , jadi saya pribadi akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi B dalam waktu dekat kita berkoordinasi untuk mengecek kebenaran dalam hal ini jadi agar benar sesuai dengan dokumen ini itu yang akan kami tindak lanjuti.
Reporter: Dance henukh