Kuasa Hukum Dosma Roha Sijabat, SH, MH., Hadirkan Saksi Fakta di Persidangan...

Kuasa Hukum Dosma Roha Sijabat, SH, MH., Hadirkan Saksi Fakta di Persidangan Tentang Kasus Kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya

2,612 views
0
SHARE

Suara Indonesia News -Tangerang. Kuasa Hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat,SH.,MH.menghadirkan Saksi fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota Provinsi Banten dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng  tentang Kasus kebakaran  Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara  Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang  yang terjadi tanggal 21/08/2021 lalu menelan 3 nyawa korban, Senin (20/06/2022) sore.

Menurut Saerun Ketua RT, RW 20, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodasi, Kota Tangerang, menjelaskan di persidangan bahwa Tgl 21/08/2021 yang lalu sekitar pkl 23″30 Wib, saat itu Saerun ( Saksi- Red) sedang berada di rumahnya dan tiba-tiba dia mendengar teriakan Warga  ada kebakaran, Lalu Saerun keluar rumah melihat kebakaran itu sekitar 100 meter dari rumahnya, Saerun langsung bergegas berlarian menuju  tempat kejadian  kebakaran, di Lokasi kejadian Saerun melihat Api sudah mulai membesar menghanguskan Ruko Milik Warganya yang bernama Leon,  saat itu Saerun melihat Warga sekitar sudah mulai berdatangan ikut memadamkan Api, sedangkan Mobil Damkar Pemadam kebakaran saat ia tiba di lokasi masih belum berdatangan, jelasnya.

Lebih lanjut Saerun menerangkan bahwa sesudah Dirinya sampai di lokasi Ruko tempat  Kebakaran,  ia langsung mematikan Lampu Listrik di lokasi itu karena di sekitaran lokasi kejadian ada tempat pemadaman Listrik yang bertujuan agar Api tidak merembes  di Rumah-rumah Warganya sekitar, terangnya.

Saerun menambahkan  bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang   An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut  memadamkan Api di Ruko  Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu. Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red)  mengatakan bahwa Ia  (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya  yang sedang hangus terbakar  untuk  menyelamatkan Pacarnya Leon, ujarnya.

Setelah Saerun melihat gerakan Merry  berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia  keluar sekitar 50 Meter  dari Lokasi kebakaran, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat  bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel,  untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.

” Saya  menarik langsung  Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri pada api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat,SH.,MH,. mengatakan bahwa  Kehadiran  Saksi Saerun ketua RT  hari ini cukup jelas keterangannya bahwa Dia Yang menyelamatkan terdakwa Merry Anastasia saat ingin masuk di dalam Bengkel Intan Jaya yang sedang terbakar itu, dan Saksi Saerun belum pernah di ambil keterangan BAP nya  sebelumnya, terang Dosma.

Dosma menambahkan bahwa Upaya-upaya Saudara Saerun menurut keterangannya ( Saksi -Red) saat kejadian yaitu:

1). Saerun Melakukan Pemadaman Listrik di Lokasi Kebakaran agar Api tidak merembes di rumah-rumah Warga.

2). Saerun menarik  dan Menyelamatkan Saudara terdakwa Merry Anastasia keluar dari Lokasi Kebakaran, hal ini merupakan catatan penting bahwa tidak seperti yang di Publis selama ini dan tidak seperti di JAST bahwa Saudara terdakwa Merry Anastasia dia adalah sebagai Pembakar dan Pembunuh yang sangat Sadis berencana, dan terdakwa Merry tidak langsung memindahkan Mobil dan langsung Kabur dari Lokasi kejadian,, melainkan Saudara terdakwa Merry  mau masuk ke dalam Ruko Bengkel yang sedang terbakar saat itu untuk menyelamatkan  seisi Rumah  bengkel dan termasuk Pacarnya Leon, hal itu sesuai keterangan saksi, pungkas Dosma.

Di ketahui pada persidangan sebelumnya Senin ( 13/06/2022) Seorang Saksi Kunci yang bernama Yahya Juhaya melihat Langsung kejadian kebakaran di Ruko Bengkel Intan Jaya milik Leon yaitu pada tgl 06/08/2021 yang lalu Yahya Juhaya warga Cibodasari Kota Tangerang karyawan tukang sayur itu bertangga dengan Ruko Bengkel Intan Jaya  yang terbakar tersebut.

Yahya menjelaskan bahwa toko kami jualan sayur bersebelahan dengan bengkel Intan Jaya yang terbakar ujarnya Yahya.

Saksi Yahya Juhaya  mengatakan bahwa “Jam 23-30  Wib,  Dia melihat ada mobil warna hitam parkir di depan ruko yang kebakaran, Saksi melihat Leon keluar dari mobil langsung masuk ke dalam ruko Bengkel Intan Jaya miliknya dan membawa tentengan  dua tangannya membawa barang”, katanya Yahya.

Leon keluar dari pintu penumpang mobil sebelah kiri. Setelah 5 ,sampai 10 menit ada suara gemuruh dari dalam ruko bengkel, dan Yahya melihat ada Api menyala dari dalam bengkel tersebut , tegasnya.

Tiba tiba ada seorang Wanita keluar dari pintu mobil bagian sopir, dengan ciri-ciri memakai kacamata, tinggi dan rambut panjang,

Wanita tersebut menutup pintu mobil bagian kiri Pintu penumpang karena Leon tidak menutup pintu saat keluar mobil, Wanita tersebut berteriak beberapa kali minta tolong. “Tolong ” tolong,, Karena jarak hanya 1 meter,  wanita tersebut  memindahakan mobil dan parkir di depan Toko Herbal,tepatnya empat ruko dari Bengkel kebakaran”, ujar  Yahya.

Akibat Kejadian kebakaran Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut yang terjadi pada tgl 06/08 2021 lalu menewaskan tiga orang Korban yakni LE dan kedua orangtuanya ED dan LI. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY