Kurang Besar Gaji Jadi Honorer, Pria Ini Nyambi Jual Sabu

Kurang Besar Gaji Jadi Honorer, Pria Ini Nyambi Jual Sabu

239 views
0
SHARE
Foto: Tersangka Bukhori Alias Kepin, berada di Sat Res narkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti yang diamankan.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, telah berhasil mengamankan seorang pria Honorer dijajaran Pemkot Tanjungbalai dengan kasus Narkotika jenis Sabu dan sudah melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pria yang bernama Bukhori Alias Kepin (25), seorang Pegawai Honorer, warga Jalan Patimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai.

Diamankan Personil Polsek Datuk Bandar di Jalan RA. Kartini Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sabtu 1/2/2020, sekitar pukul 22.27 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Barang bukti yang berhasil disita petugas dari Bukhori Alias Kepin berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram.

satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 75.000,-” Dikatakan Humas Selasa pagi. (04/02-20).

“Kepin ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jalan RA.Kartini Lingkungan V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” Tambah Iptu AD Panjaitan.

“Adanya informasi tersebut, unit  Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli,” Beber Humas.

“Begitu melihat Kepin dilokasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan terlihat Kepin membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,”

“Setelah diinterogasi, Kepin menerangkan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna pemeriksaan lebih lanjut, lalu dilimpahkan ke Mapolres Tanjungbalai,” Jelas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Atas perbuatan nya, Kepin dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara,” Pungkas Humas. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY