Suara Indonesia News – Mandau. Tim khusus Polres Bengkalis bersama dengan Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terkait Peredaran Narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berangkat dari Informasi masyarakat dimana akan terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut.
Kemudian pada Minggu, 5 Juli 2020, sekira pukul 00.00 Wib dini hari, Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil meringkus tersangka Z tanpa ada perlawanan.
Penangkapan terjadi di pinggir jalan lintas Duri-Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, Tim Sus melakukan pengeledahan hasilnya ditemukan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam tas merk kuda laut warna hitam, berada di injakan kaki sepeda motor Vario warna putih BM 2972.
Tidak hanya itu, juga ditemukan uang senilai Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) dalam dompet tersangka dinilai hasil bisnis barang haram tersebut. Satu unit HP Vivo warna hitam ditemukan dalam kantong celana tersangka, semua di sita dijadikan barang bukti hasil perbuatan tersangka Z.
Tim melakukan interogasi terhadap Z, menerangkan bahwa dirinya mendapatkan daun ganja kering dari seorang inisial S berdomisili di kota Dumai.
Selanjutnya Tim menggelandang Z serta membawa barang bukti ke Polsek Mandau Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih dalam. (Mus)