Suara Indonesia News – Samosir. Keputusan bantuan sosial yang diserahkan GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk natura, GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir berupaya memberdayakan pengusaha lokal dalam pengadaan bantuan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan perekonomian lokal yang lesu terdampak pandemi COVID-19.
Pengadaan bansos natura berbentuk Sembako yang pengadaannya diserahkan kepada pengusaha lokal yang mampu dan yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dengan nilai rupiah sebesar Rp.225.000/KK. Beberapa pengusaha lokal menyampaikan terima kasih kepada GTPP COVID-19 dengan kebijakan tersebut karena telah menggerakkan para pengusaha lokal untuk kembali menjalankan kegiatannya ucap Rohani Bakara selaku jubir gugus tugas covid 19 pemkab samosir melalui pesan whatsap senin 06/juli/2020.
GTPP COVID-19 mengambil kebijakan ini dengan pertimbangan teknis yang telah dikaji dalam beberapa rapat yang diselenggarakan dan melibatkan seluruh unsur dalam GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir. Meski secara teknis agak rumit, kebijakan ini diambil untuk menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Samosir dengan prinsip cash flow (arus kas) tetap ada di Kabupaten Samosir sambungnya.
Kebijakan ini diambil dengan melibatkan unsur. TNI/Polri dalam hal penyalurannya di seluruh desa yang ada di Kabupaten Samosir. Terlepas dari kekurangan-kekurangan teknis yang ada di lapangan, sedikitnya kebijakan ini didasarkan pertimbangan sosiokultural dan sosioekonomi masyarakat Samosir secara keseluruhan.
Pemkab Samosir, melalui GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir, menyampaikan terima kasih atas perhatian GTPP Pemprovsu yang telah mengalokasikan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Bantuan Sosial dimana kabupaten/kota diberi ruang untuk memutuskan apakah bantuan dalam bentuk uang atau natura.
GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir berharap kiranya bantuan sosial ini dapat menekan dampak pandemi COVID-19 bagi seluruh masyarkat di Kabupaten Samosir.
Secara teknis, GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir memegang prinsip kesesuaian dengan spesifikasi dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Dalam pelaksanaannya secara teknis pastilah terdapat celah-celah kekurangan, namun GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap meningkatkan daya layannya terhadap masyarakat dalam mencegah dan menangani dampak COVID-19 di Kabupaten Samosir.
Kiranya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat Samosir terdampak COVID dan tetap meyakini bahwa Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) akan tetap hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mencegah dan menangani dampak pengiring dari COVID-19, tutup rohani Bakara. (Jabs)