Suara Indonesia News – Seram Bagian Barat. Langkah cepat Bupati SBB Moh Yasin Payapo ambil alih ketua Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di apresiasi ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB Hi Abdul Rauf Latulumamina.
“Saya beri apresiasi dan dukungan serta suport kepada Bupati SBB Moh Yasin Payapo sebagai ketua satgas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Dan Fraksi PAN DPRD SBB siap membantu pemda SBB dalam hal pencegahan Covid-19 di wilayah kabupaten Seram Bagian Barat” Ucap Latulumamina.
Disampaikanya Latulumamina tugas yang diemban Bupati SBB sebagai ketua satgas gugus tugas percepatan penanganan Covid-29. Dengan melakukan sosialisasi langkah-langkah pencegahan Covid-19 dan sosialisasikan gejala awal tertular Virus Corona, serta menyiapkan Sarana prasarana dalam rangka penanganan maupun penyebaran Covid-19 , serta tugas lain yang mana tentang upaya preventif langkah Pemda SBB dalam mencegah Covid-19 di Bumi Saka Mese Nusa. ” Ucap Latulumamina.
Kata Latulumamina, hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri No 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020. Surat edaran ini menindak lanjuti Kepres No 9 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 dilingkungan pemerintah daerah
Yang mana pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan pengeluaran tersebut dibebankan langsung pada belanja tak terduga. Selain dalam hal belanja tak terduga tidak mencukupi Pemda dapat mengunakan. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.” papar Latulumamina.
Jadi dengan SE Mendagri dan Permendagri dijelaskan Latulumamina pertama memberikan kewenangan penuh kepada Bupati untuk mengambil alih ketua satgas dan memimpin langsung tugas percepatan penanganan Covid 19 ini sekaligus memberikan ruang fiskal kepada Pemda SBB untuk bisa bergerak dalam mengambil langkah – langkah priventif untuk mencegah Covid-19 SBB.
Selain itu, menurut Politisi PAN SBB hal ini diperkuat juga dengan peraturan Menteri Keuangan No 6 Tahun 2020 tentang penyaluran dana DAK fisik bidang kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19. Yang mana isyarat memberikan ruang kepada pemda SBB untuk dapat menggunakan dana DAK fisik bidang kesehatan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid 19″ jelas Latulumamina. (Suneth)