Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Media dikabari dan diinformasikan melalui pesan WhatsApp (Kamis, 29-12-2022) mengenai Catatan dan informasi juga laporan Polisi Sektor Ciasem Kabupaten Subang, perihal penarikan unit kendaraan roda empat milik salah satu konsumen dengan cara arogan dan main paksa bahkan sopir yang sedang membawa kendaraan dipaksa turun dan dibawa mobil rombongan gerombolan external yang menarik paksa mobil tersebut dengan nopol E 8335 QC.
Dengan kronologi yang disampaikan Suganda menyampaikan konsumen bernama Sanija beralamat Dusun Kepuh RT 014 RW 06 Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu berupa 1 unit Mobil Pickup Isuzu Traga warna putih dengan nopol E 8335 QC, saat unit mobil dibawa supir bernama Sanusi pergi membawa bawang merah untuk diantarkan milik petani ke pasar induk Kramat Jati Jakarta hari Jum’at (2-12-2022), usai pulang kembali dari Jakarta pagi sekitar pukul 09.00 WIB secara tiba-tiba dihadang dan dicegat di daerah Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Penghadangan dan pemberhentian dilakukan satu unit mobil Avanza yang terdiri dari 4 orang laki-laki mengaku debtkolektor dari leasing ACC menghentikan mobil unit Isuzu Traga yang dikemudikan Sanusi dan memaksa Sanusi turun dan digeret masuk ke mobil Avanza warna dan merampas HP yang dimilikinya agar tidak bisa menghubungi siapapun termasuk Sanija pemilik unit mobil tersebut.
Unit mobil Isuzu Traga dirampas dan dibawa salah satu oknum dari 4 orang debtkolektor dari leasing ACC dan dibawa ke kantor ACC cabang Cirebon.
Sesampainya di kantor leasing ACC Sanusi dipaksa menandatangani surat yang tidak dipahami nya isi surat tersebut.
Usai keluar dari penyekapan dan pemaksaan di kantor leasing, Sanusi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciasem tempat kejadian perkara tertanggal 03 Desember 2022.
Pelaporan yang disampaikan Sanusi ditindaklanjuti Iptu Holid penyidik Polsek Ciasem yang ditugaskan Kompol Dede Suherman, AMd, Kapolsek Ciasem untuk mendatangi kantor leasing ACC cabang Cirebon pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 untuk tujuan menyelidiki kebenaran kasus yang dilaporkan Sanusi.
Sangat disayangkan sesampainya di kantor leasing ACC mendapat perlakuan yang melecehkan aparat hukum dalam menjalankan tugas.
Saat ke kantor leasing ACC Iptu Holid membawa surat tugas resmi dari Kapolsek untuk penyelidikan datang dengan baik tapi diabaikan dan tidak dihargai pihak kantor leasing ACC.
Suganda menjelaskan lebih lanjut hingga saat ini Rabu, 28-12-2022 Iptu Holid penyidik Polsek Ciasem sudah melayangkan dua kali surat panggilan pada Leasing ACC untuk menghadiri penyidikan ke kantor Polsek Ciasem dan surat panggilan tersebut tidak digubris dan diabaikan hingga tidak pernah datang.
Suganda berharap agar warga masyarakat waspada dan untuk berpikir ulang dalam memilih leasing bila mau menjadi konsumen dan mengambil kredit kendala baik roda dua maupun roda empat supaya jangan sampai kejadian berulang saat sedang enak berkendara di jalan dicegat dan dirampas paksa oknum debtkolektor.
Suganda pun berharap dan memohon pada pihak aparat kepolisian untuk bertindak tegas para oknum debtkolektor yang meresahkan masyarakat. (Hatta)