Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Seperti diberitakan beberapa Media, KPK memanggil 19 pejabat di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Mereka diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021. Proyek itu mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.
Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan, serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.
Penyidik KPK ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA Periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). Penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda, serta Dinas Keuangan.
Kordinator Lsm Acw SL. Pasaribu mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir. (27/10-2021)
Karena itu, Ia meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada ‘permainan’ dalam kasus yang dilidik. Seperti yang terjadi pada kasus di Daerah lain yang menyuap penyidik KPK yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara “Saat ini, kepercayaan Masyarakat sudah pesimis dan sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi, keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di Aceh Sehingga Insitusi KPK dipublik masih menjadi harapan,” terang Pasaribu.
Pada bagian akhir, Pasaribu meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi di Aceh. Sehingga dengan itu kepercayaan publik terhadap kegiatan KPK di Aceh selama ini tidak mengecewakan.
“Kita patut bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” ucapnya. (Adnan Ujung)

















