LSM Baret Pertanyakan Pemberhentian Perangkat Desa Kali Mekar ke DPMPD

LSM Baret Pertanyakan Pemberhentian Perangkat Desa Kali Mekar ke DPMPD

582 views
0
SHARE
Hasil musyawarah desa.

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dampak dari Pilwu serentak yang dialami para perangkat Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang, sungguh memprihatinkan. Pasalnya menjadi buah simalakama bagi perangkat desa yang berbuat netral tanpa keberpihakan pada salah satu kontestan yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kuwu serentak tahun 2019 lalu.

Simalakama saat Kuwu terpilih sudah menyiapkan tim suksesnya ataupun warga yang turut membantu mendapatkan perolehan suara terbanyak. Sehingga sikap netral para perangkat menjadi salah satu alasan untuk menggantinya dengan orang-orang nya.

Hal ini terjadi di Desa Kalimekar, Kecamatan Gebang. Tujuh perangkat desa diberhentikan tanpa ada alasan yang berdasarkan hukum yang berlaku oleh Eka Bagiono Kuwu Desa Kalimekar, bahkan tanah bengkok yang menjadi hak perangkat pun telah dijual Kuwu tanpa diberikan pada ketujuh perangkat desa yang diberhentikan.

Pemecatan dilegalkan dalam musyawarah desa tertanggal 11 Juli 2020 ditandatangani Eka Bagiono Kuwu Desa Kalimekar dengan Usman Abdullah Ketua BPD, yang menghasilkan kesepakatan :

  1. Diberhentikan atau pengunduran diri dengan diberi hak siltap selama 2 (dua) bulan pada ketujuh perangkat desa (bagi yang sudah menerima 4 (empat) kali) dan yang sudah 5 (lima) kali hanya diberi 1 (satu) bulan siltap.
  2. Tidak akan diberi hak berupa tanah bengkok.

Satori Ketua LSM Baret melalui pesan Whatsaap (minggu 12 juli 2020), berencana lakukan audiensi dengan Dinas PMD untuk mempertanyakan perihal pemberhentian perangkat desa dan hak perangkat yang tidak diberikan. Hal itu dilakukan atas pengaduan warga yang datang ke kantor sekretariat, dan bila dalam audiensi tidak ada sangsi dan kelanjutan dari nasib para perangkat makan akan ditindaklanjuti dengan laporan ke ranah hukum yang ada, ungkap Satori mengakhiri perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY