LSM KAMPAK Tuding Sewa Menyewa Akses Jalan Milik Desa Gumulung Lebak Diduga Ilegal

LSM KAMPAK Tuding Sewa Menyewa Akses Jalan Milik Desa Gumulung Lebak Diduga Ilegal

3,180 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged memiliki akses jalan yang berbatasan dengan desa Sinarancang kecamatan Mundu, akses jalan itu rusak akibat longsor selebar 5 meter dan panjang 80 meter ini telah disewakan Kuwu kepihak swasta dengan perjanjian sewa yang tidak di awali musdes, ungkap Satori Ketua Umum DPP LSM KAMPAK menguraikan ucapan Akman Sodikin Kuwu PAW (pergantian antar waktu) desa Gemulung Lebak, melalui pesan WhatsApp (Minggu, 23-10-2022).

Ketua Umum DPP LSM KAMPAK mensinyalir adanya dugaan transaksi ilegal yang dilakukan Kuwu PAW atas tanah desa tersebut yang seharusnya sebelum dibuat perjanjian sewa dengan pihak ketiga harus diawali dengan musdes yang diselenggarakan BPD yang nantinya ketika ada kesepakatan akan melahirkan perdes dan di jabarkan oleh peraturan Kuwu dan diputuskan dengan surat kepututusan Kuwu itu semua juga harus mengacu kepada RKP Des yang merupakan kegiatan Tahunan yang dibiayai  APBDes.

Sesuai dengan PP nomor 47/2015 pasal 100 ayat 3 dan permendagri nomor 1/2016 paragraf ke empat pasal 11 ayat 1 ayat 2 ayat 3, pasal 12 ayat 1, 2 dan 3, Perbup  Cirebon No 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan aset desa, Permendagri nomor 20 /2018 pasal 1 ayat 2 ayat 11,12,  pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 11 ayat 1 huruf (a)  dan ayat 2 pasl 12 ayat 1.

Tetapi fakta  terjadi jalan yang sudah disewakan tidak boleh dilewati warga sudah dibangun dan ditutup untuk umum sehingga merugikan warga yang akan melintas menuju desa sebelah terutama bagi warga pemilik lahan diwilayah tersebut.

Pada dasarnya kami sepakat dan mendukung kalau tujuannya untuk meningkatkan PADes tetapi tidak boleh hanya karena tujuan mau meningkatkan PADes berdampak pada kerugian warga.

Kami LSM KAMPAK mengingatkan agar Pemerintah  Desa segera membatalkan perjanjian dan membongkar kembali yang sudah dibangun pihak swasta tersebut  dan agar tahun depan melalui APBDes membangun untuk memfungsikan kembali akses jalan tersebut bukan malah menutupnya kasihan warga karena tidak ada akses jalan lainnya yang menuju ke lahan mereka, urai Ketua Umum DPP LSM KAMPAK.

Terkait permasalahan ini kami akan meminta klarifikasi ke pihak Pemdes dan pihak swasta dan dinas terkait dalam agenda audiensi di kantor Bupati dalam waktu dekat untuk menambah bahan keterangan apabila nanti ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka akan kami lanjutkan ke APH agar diproses sesuai Undang Undang yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini, pungkas Satori Ketum DPP LSM KAMPAK mengakhiri perbincangan via WhatsApp. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY