Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua Divisi Monitoring dan Investigasi Lsm Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS) Dony Berutu, menduga dana hibah yang di gelontarkan Pemerintah Aceh ke sejumlah lembaga Rp 9,5 miliar, lebih terkesan Program Dadakan atau tanpa perencanaan yang matang, atau terkesan upaya Pemerintah Aceh untuk menghabiskan Anggaran Covid 19 Provinsi Aceh Sebesar Rp. 2,3 Triliyun, di penghujung Tahun Anggaran 2020 yang lalu. Demikian disampaikannya kepada Media ini Jumat ( 15/01/2020) di Singkil.
Ia mengatakan, jika pemberian dana hibah tersebut mendadak atau tergesa gesa tentu progresnya akan kacau dan tidak tepat sasaran dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.
Sebelumnya Gubernur Aceh memberikan dana hibah kepada 100 lembaga masyarakat. Besaran dana hibah diberikan berkisar Rp. 20 juta hingga Rp. 100 juta perpaket dengan jumlah keseluruhan Rp. 9.597.000.000, sesuai SK Gubernur Nomor. 426/1675/2020. Penyaluran dana hibah tersebut bertujuan untuk penanganan COVID-19.
“Jika Implementasinya benar untuk Penanggulangan Covid 19, kita tidak mempersoalkan itu, tapi yang kita ragukan Anggaran tersebut hanya untuk menghabiskan Anggaran Covid 19 Provinsi Aceh di Penghujung Tahun 2020 yang lalu, atau kepentingan kelompok tertentu dan tidak memberi manfaat kepada Masyarakat terutama yang Ekonominya terpuruk akibat Covid 19 ini “, Ucap Dony.
Ia menambahkan, seharusnya Dana yang hampir Rp 10 Milyar tersebut jika di pergunakan untuk membantu Masyarakat yang Ekonominya terpuruk akibat Covid 19 ini, sudah berapa Keluarga yang terbantu, karna yang kita duga para Lembaga yang menerima Dana Hibah tersebut apalagi di penghujung Tahun Anggaran, peruntukannya tidak tepat guna dan tepat sasaran seperti yang di SK Gubernur tersebut dan agar bisa cepat di pertanggung jawabkan (SPJ). Tentu yang mudah di lakukan adalah membeli Masker dan seperti kita ketahui Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota juga sudah ada program pengadaan Masker atau program Gebrak Masker.
Dony berharap, Lembaga atau Ormas juga Partai Politik yang mendapat Dana Hibah tersebut kiranya dapat mempertanggung jawabkan Dana itu sesuai peruntukannya. Dan jika belum sempat terealisasi karena mungkin pada saat itu mata Anggaran sudah tutup buku, maka demi tidak tersangkut dengan Hukum Legowo kembalikan ke Kas Negara karena Dana itu Uang Rakyat yang saat ini sedang meradang akibat Covid 19.
Kemudian Dony juga meminta kepada Masyarakat, jangan terlalu membesar besar kan Persoalan Dana Hibah ini, apalagi aksesnya bisa berujung saling menghujat antar lembaga atau antar Ormas yang tidak mendapat Dana Hibah tersebut, pungkas Dony. (Salomo)