INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aktivitas tersebut terungkap pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pelangsiran tersebut diduga terjadi di SPBU 34.452.15 Limbangan dengan menggunakan puluhan jerigen berkapasitas kurang lebih 30 liter
Bahkan berdasarkan pantauan di lapangan pelangsiran tersebut dilakukan beberapa kali menggunakan sepeda motor untuk mengangkut jerigen berisi BBM subsidi jenis solar.
Hasil pelangsiran menggunakan jerigen tersebut juga diduga ditimbun di salah satu bangunan semi permanen (gubug) di samping SPBU yang dapat menampung kurang lebih 4 Kl setiap harinya.
Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Warga juga mengaku kerap melihat kendaraan keluar-masuk dari lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi tersebut
Bahkan beberapa sopir pengguna solar subsidi pun mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar di SPBU tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, solar bersubsidi itu diduga didapat dari pengisian di beberapa SPBU di wilayah Limbangan.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dan ditimbun di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah milik seseorang berinisial KR, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.
BBM solar yang telah ditampung kemudian diduga diambil oleh seseorang berinisial LS yang berperan sebagai pengangkut atau pengambil solar bersubsidi dari lokasi penimbunan menggunakan mobil berwarna hitam bernomor polisi B 2752 HS.
Sementara aktivitas penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut diduga milik seseorang berinisial S.
“Setiap hari ada aktivitas pengangkutan. Kami sering melihat kendaraan bernomor polisi B 2752 HS keluar masuk membawa solar dari SPBU menuju gudang itu sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/5/2026).
Aktivitas tersebut jelas membuat resah warga masyarakat terutama masyarakat kecil pengguna solar subsidi.
Selain merugikan negara, kegiatan penimbunan BBM bersubsidi dinilai merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi pemerintah.
Aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat, baik dari Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis ilegal dinilai memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya.
Diduga aktivitas tersebut menjadi bagian dari jaringan mafia solar yang memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, serta BPH Migas, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik mafia solar ilegal tersebut. (Sendi)

















