Suara Indonesia News – Jakarta, PB ForMaluku Utara Jakarta (Jabodetabek), menggelar aksi menolak pembuangan limbah tailing di perairan Maluku Utara, sekaligus meminta audit seluruh tambang di wilayah Maluku Utara.
Dalam dua dekade terakhir, daratan dan perairan Maluku Utara tengah di gempur habis – habisan oleh aktivitas industri ekstraktif, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga hutan tanaman industri (HTI). Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan bagi petani, juga pesisir dan laut bagi nelayan, terus tergerus di hadapan ekspansi industri ektraktif tersebut.
Dalam sektor tambang, misalnya, terdapat setidaknya 313 jumlah izin tambang yang aktif berproduksi, yang tersebar di daratan Halmahera, serta pulau – pulau kecil seperi Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Gebe dan Kepulauan Obi. Ini belum termasuk pabrik pengolahan dan permurnian (smelter dan PLTU), serta pabrik pengolahan baterei listrik yang semuanya beraktivitas di atas negeri rempah-rempah itu.
Hamdi Jalil, Kordinator Aksi menyampaikan bahwa eksploitasi habis – habisan oleh korporasi tambang yang terus berlangsung masif itu, telah membuat daratan dan pesisir Maluku Utara sekarat. Penambangan telah mengupas vegetasi dan membongkar isi perut pulau, sehingga kerusakannya tak hanya wilayah daratan, tapi juga wilayah laut yang rentan tercemar material tambang. Penambangan juga telah menyebabkan alihfungsi lahan dalam skala besar, menghancurkan kawasan hutan, menghilangkan dan mencemari sumber air, bahkan tak sedikit warga akan tergusur, Ungkap Hamdi , (12 Maret 2020)
“Fakta eksploitasi besar – besaran Maluku Utara di atas, berikut cerita penghancuran ruang hidup warga, diperparah dengan rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing nikel di perairan Maluku Utara, melalui proyek Deep Sea Tailing Placement atau ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ untuk pabrik hidrometalurgi, hal ini akan berdampak Ekosistem laut akan rusak, baik dati terumbu karang, rumput laut, ikan dll, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara sangat mengecam rekomendasi Gubernur Abdul Gani Kasuba terhadap Kementrian Kelautan & Perikanan” Tuturnya.
Empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah mengurus rekomendasi dan perizinan dari pemerintah, antara lain PT Trimegah Bangun Persada, PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan No SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019 lalu olehnya itu kami dengan Tegas Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek merasa ada ketidak beresan yg mana kami duga AGK Gub Malut ikut serta mencari keutungan tanpa mempertimbangkan kehidupan Nelayan di perairan Provinsi Maluku Utara, ” Dengan tegas kami menolak Taling” Tegas Alimun.
Menurut Hamdi proyek pembuangan tailing ini, secara tidak langsung tengah mematikan sumber penghidupan masyarakat Maluku Utara, terutama dari 3000 keluarga nelayan perikanan tangkap yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah. Bahkan, proyek pembuangan limbah taliling ini berisiko besar bagi kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood).
Yang perlu diketahui bahwa Perda No 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara, alokasi ruang perairan kepulauan Obi tidak dialokasikan untuk pembuangan limbah tailing, tetapi merupakan zona perikanan tangkap untuk ikan yang di permukaan hingga di dasar laut. Selain itu, perairan kepulauan Obi masuk dalam alur migrasi mamalia laut.
Dengan demikian, dugaan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah memberikan surat rekomenasi pemanfaatan ruang laut, berikut kebijakan Gubernur Maluku Utara yang nekat menerbitkan izin lokasi perairan kepada trimega persada tersebut, mencerminkan sikap dan posisi pemerintah yang secara terbuka menjadi pengabdi korproasi, lalu secara sadar abai, bahkan “membunuh” sumber penghidupan masyarakat
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara di Jakarta, mendesak:
- Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencabut SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 yang diterbitkan pada 2 Juli 2019 lalu tentang Izin Lokasi Perairan PT Trimegah Bangun Persada
- Mendesak KKP untuk mencabut dan atau membatalkan rekomendasi pemanfaatan ruang laut di Perairan Kepulauan Obi bagi PT Trimegah Bangun Persada.
- Mendesak KKP untuk segera lakukan evaluasi dan audit seluruh tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Maluku Utara, lakukan penegakan hukum, dan pulihkan kerusakan sosial-ekologis yang sudah terjadi.
- Mendukung gerakan penolakan RUU CILAKA yang terbukti sebagian besar pasalnya hanya untuk memenuhi kepentingan oligarki tambang.
- Kutuk Kebijakan Gubernur AGK yang di duga antek kekuasaan Capitalis.
Aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan kami dapat direalisasi oleh pemangku kepentingan dalam hal ini Gubernur Maluku Utara, Pungkas Hamdi. (Sam)