Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Apes nasib Sopi Suganti (35), yang bekerja sebagai nelayan, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Niat nya ingin berjualan sabu terpaksa harus menjadi penghuni dinginnya dibalik terali besi Polres Tanjungbalai.
Sebab Sopi keburu di tangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis 12/3/2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Sopi Sugandi petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Tiga bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan Satu buah dompet warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa penangkapan Sopi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Yos Sudarso simpang Sikocik Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu, lalu dilakukan penangkapan” Kata Humas Jumat 13/3/20
“Melihat petugas yang datang, tersangka langsung membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata Tiga bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” Beber Iptu AD Panjaitan .
“Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Tiga bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Humas.
“Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahyn 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Lima Tahun maksimal Dua Puluh Tahun,” Pungkas Iptu AD Panjaitan. (Taufik)