Mamak Ruting Santap Keponaan Sendiri

Mamak Ruting Santap Keponaan Sendiri

1,317 views
0
SHARE

Suara Indonesia News  – Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil lakukan penangkapan terhadap AE tersandung kasus Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Selasa 18 Februari 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Sungguh tidak terpuji perbuatan seorang AE (45) Tahun, yang berdomisili di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini, tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap bunga (nama samaran,red) masih berusia 11 tahun juga merupakan dari paman Bunga.

Entah setan apa yang merasuki jalan pikirannya hingga akhirnya AE berurusan dengan hukum yang disangkakan kepadanya perkara perlindungan anak dimana  “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK”.

Pelaku dilaporkan oleh AL (44) tahun,bekerja sebagai Sopir berdomisili di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, AL adalah ayah dari korban (Bunga)

AE melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya sendiri yang berada di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, hal ini kemudian diketahui oleh MAR karena curiga melihat sikap Bunga yg tidak seperti anak lainnya, kemudian akhirnya Bunga bercerita kalau selama ini dia-nya telah dicabuli oleh AE yang tak lain adalah Paman Bunga sendiri secara berulang ulang dan tidak diketahui lagi berapa banyak AE malakukannya.

Atas kejadian tersebut kemudian AL melaporkan ke pihak yg berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. (Mus)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY