Suara Indonesia News|Jakarta. Masyarakat Desa dan Masyarakat Kelompok Tani Desa Buleleng, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan Kepada Menteri Kehutanan RI agar Lahan perkebunan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kelompok Tani mereka dapat diturunkan status Hutannya. (14/02-25)
Hal ini disampaikan Arsyad yang ditemui awak media diKantor Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Arsyad menyampaikan, selaku perwakilan yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan mengurus surat permohonan penurunan status lahan Kelompok Tani Desa Buleleng, kami telah memasukan surat permohonan ke Presiden RI melalui Kantor Sekertaris Negara bagian persuratan,
Dan juga surat kelompok masyarakat Tani Desa Buleleng barusan kami masukan ke kementerian Kehutanan RI dan kami sebagai perwakilan Masyarakat Desa Buleleng, sangat mengharapkan agar Bapak Menteri Kehutanan RI dapat segera menindak lanjutinya agar Masyarakat dapat kepastian hukum dari status lahan yang selama ini mereka garap, ujar Arsyad.
Arsyad juga menjelaskan, nenek moyang masyarakat desa dan masyarakat Kelompok Tani Desa Buleleng, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, telah melakukan aktifitas berkebun dan telah menempatinya sejak sebelum jaman belanda dan telah dikelola secara turun temurun olah garis keturunan nenek moyang mereka,
Bahkan pada jaman dulu sempat menjadi perkampungan. Sehingga sampai hari ini masyarakat memanfaatkannya menjadi lahan perkebunan dengan menanam kelapa sawit dan tanaman peroduktif lainnya dan menjadikan sebagai penghasilan tetap sebagai masyarakat Desa, jelas Arsyad.
Arsyad juga menjelaskan, bermohonnya masyarakat ke Kementerian Kehutanan RI disebabkan ketidaktahuan masyarakat mengenai perubahan status lahan mereka dengan kronologi pada awal bulan Desember 2024 kemarin, ada masyarakat kelompok tani menggunakan alat berat dalam meratakan lokasi lahan untuk ditanami bantuan bibit kelapa sawit dan bibit durian dari pemerintah,
Itupun bukan dengan sengaja mendatangkan alat berat tersebut tapi secara kebetulan ada alat berat yang sedang mengerjakan jalan usaha tani yang bersebelahan dengan kebunnya, hingga masyarakat meminta tolong agar diratakan juga kebunnya dengan mengganti pemakaian BBM alat berat tersebut.
Pada tanggal, 21 januari 2025 melalui Dinas Kehutanan setempat baru melakukan sosialisasi di desa Desa Buleleng, Kec. Bungku Pesisir, Kab. Morowali, dan mengatakan bahwa lokasi tempat petani kami berkebun untuk menanam bibit kelapa sawit dan bibit durian adalah areal HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Dan pada tanggal, 24 januari 2025, masyarakat kelompok tani diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah tentang penggunaan alat berat dalam pengelolaan kebun, dan pada tanggal 25 januari 2025, pihak penyidik Polda Sulawesi Tengah memasang baliho dilokasi kebun masyarakat bahwa hutan ini merupakan Kawasan HPT.
Lanjut Arsyad, kasian nasib masyarakat, dikarenakan sebelum ada keputusan dari Menteri Kehutanan RI mengenai status lahan perkebunan mereka, sebagai Masyarakat Kelompok Tani tidak dapat melakukan aktifitas berkebun dan tentunya sangat disayangkan dengan ribuan pohon bibit kelapa sawit dan bibit durian yang merupakan varian bibit unggul bantuan dari pemerintah akan mati dan sia-sia tanpa bisa digunakan.
Sebagai kelompok masyarakat tani kecil yang taat dan takut terhadap hukum, taat terhadap peraturan pemerintah, kiranya nasib masyarakat kecil dapat diperhatikan dikarenakan sebagai masyarakat kecil dari mana bisa mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga dan mencukupi biaya Pendidikan anak- anak mereka yang kesehariannya sangat bergantung dari hasil perkebunan jangka pendek dan jangka menengah dalam memenuhi dan memperbaiki ekonomi sebagai masyarakat kecil, tutup Arsyad. (Red SI)