Suara Indonesia News – Banda Aceh, Seperti dilansir dari situs kpk.go.id yang mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menolak Revisi Undang Undang KPK (RUU KPK). Materi muatan dalam RUU KPK yang telah beredar saat ini, dinilai justru rentan untuk melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Pada hari Kamis, 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Sulthan Alfaraby mengatakan bahwa terdapat beberapa persoalan dalam materi RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK.
“Kita melihat KPK sekarang seperti sengaja dilemahkan, kita bisa mengkaji beberapa materi yang telah beredar yang menyangkut tentang RUU KPK. Seperti independensi KPK yang terancam, penyadapan dibatasi, adanya pembentukan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh DPR, pembatasan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini tentu bisa mengakibatkan KPK menjadi lembaga yang bisa dikuasai dan bukan lagi menjadi lembaga yang independen”, ujarnya saat berdiskusi dengan wartawan, Rabu (11/09/2019).
Sulthan mengatakan bahwa jika ada upaya untuk melemahkan KPK, hal itu merupakan pintu masuk yang aman untuk para koruptor di Indonesia. KPK haruslah dikuatkan dan berdiri sebagai lembaga yang independen. Pelemahan terhadap KPK merupakan sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan cita-cita bangsa dalam memberantas kejahatan korupsi yang semakin marak terjadi di Indonesia.
“Saya sangat berharap semoga DPR tidak menyusun RUU inisiatif untuk melemahkan KPK, karena itu merupakan pintu yang aman untuk para koruptor di Indonesia. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan koruptor yang banyak. Harusnya KPK itu dikuatkan dan posisinya lebih independen. Jika KPK dilemahkan, hal ini tentunya dapat menghancurkan negara kita. KPK sepertinya memang sedang berada di ujung kehancuran”, tambahnya.
Beliau juga berharap, semoga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bisa segera bertindak dan mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia. Jokowi juga harus segera menolak terkait RUU KPK yang dinilai melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Ini sudah saatnya Presiden menunjukkan keberpihakan dalam konteks memberantas korupsi, seperti yang dikatakan pada masa kampanye. Kami selaku rakyat yang peduli dengan negara ini, masih tetap optimis bahwa Presiden tetap akan berada paling depan untuk melawan pelemahan KPK. Presiden harus segera menolak merevisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terindikasi untuk dilemahkan”, tutupnya.(Sul)