Menangkan Perkara Harta Bersama, Ruslandi Bagi Ilmu Hukum Tentang Pemisahan Harta Dalam...

Menangkan Perkara Harta Bersama, Ruslandi Bagi Ilmu Hukum Tentang Pemisahan Harta Dalam Perkawinan

102 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Pada Kamis (25/04/2024) lalu, Pengacara ternama di Indramayu, Ruslandi, berhasil memenangkan perkara nomor 8284 terkait gugatan harta bersama atau gono-gini di Pengadilan Agama, Indramayu.

Ia mendampingi kliennya, yakni TN yang digugat oleh mantan suaminya AA tentang harta bersama yakni sebuah lahan dengan bangunan ruko seluas 1.225 meter persegi di desa Tukdana, Indramayu dengan nilai 2,7 milyar rupiah.

Namun, setelah menjalani beberapa kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Indramayu menolak semua tuntutan dari Penggugat tersebut.

“Penggugat mendalilkan harta yang diperoleh pasca perkawinan berdasarkan pasal 35 Undang-undang perkawinan, merupakan harta bersama. Akan tetapi, penggugat lupa bahwa di pasal 37 sedikit diberi penjelasan bahwa harta bersama bisa menjadi hak masing-masing apabila diatur oleh suatu perjanjian hukum,” terang Ruslandi, Senin (29/04/2024), di Kantornya.

“Jadi, harta yang diperoleh setelah tanggal perkawinan tidak mesti jadi harta bersama. Itu yang tidak dipahami secara meneluruh oleh Pengacara Penggugat,” lanjutnya.

Ruslandi menceritakan, bahwa ia membantah dalil itu melalui jawaban atau duplik dengan mempertajam pasal 85 kompilasi hukum Islam yang menitikberatkan bahwa harta bersama bisa dikatakan harta bersama, akan tetapi history atau sejarah pembeliannya harus dijelaskan.

Apakah diperoleh dari hasil jerih payah suami istri, atau harta bawaan yang masuk menjadi syirkah (harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun).

“Walaupun diakui mantan suami harta bersama, tapi saya patahkan melalui pasal 85 dan 87 Kompilasi Hukum Islam (KHI),” terangnya.

Menurut Ruslandi, hal tersebut masih menjadi perbedaan cara pandang antar Pengacara dalam mengkontruksikan dan mengakumulasikan antara perbuatan hukum dengan sejarah peristiwa hukum.

“Teknis Pengacara menjelaskan secara yuridis, dasar-dasarnya, filosofinya, aspek-aspek fiqih daripada ketentuan Islam yang lain sehingga Majelis Hakim menjadi yakin,” ucap Ruslandi.

Dari dasar-dasar hukum yang dikemukakan oleh Ruslandi itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Indramayu kemudian memutuskan bahwa tidak satupun dalil hukum Penggugat diterima oleh Majelis Hakim, yang artinya gugatannya ditolak.

Pada kesempatan tersebut, Ruslandi memberi saran agar tidak terjadi gugatan harta bersama seperti yang dialami oleh kliennya, ada baiknya melakukan Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah.

“Kalau misalnya memungkinkan untuk pemisahan harta benda itu ada namanya prenuptial agreemen atau perjanjian pra nikah. Jadi, sebelum menikah kedua calon penggantin melakukan perikatan atau perjanjian dihadapan Pejabat yang sah, biasanya Notaris. Jadi, penghasilan suami dan istri dipisahkan sehingga tidak jadi harta bersama,” pungkasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY