Menanti Ketegasan Kemenag Indramayu

Menanti Ketegasan Kemenag Indramayu

434 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Ketidaktegasan kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramay u terhadap ASN dilingkungan instansi berlogo Ikhlas Beramal itu patut dipertanyakan, pasalnya,  walaupun ada salah satu oknum ASN nya yang memakai atribut Partai pada saat kegiatan parpol disalah satu hotel di Indramayu namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan apa – apa.

Padahal saat media menanyakan  kepada Kasubag TU Kemenag Indramayu melalui pesan Whatsapp mengenai tindakan oknum ASN tersebut, dengan jelas dan gamblang Kasubag TU mengatakan, kalau ASN pada dasarnya boleh menjadi simpatisan tapi hanya didalam hati tidak boleh memakai atribut partai.

“Simpatisan partai boleh sekali. Militansi juga boleh ke salah satu parpol. Tapi cukup dihati saja. Tidak boleh dalam ucapan dan tindakan, kalau sudah memakai atribut partai itu berbahaya,” tulisnya melalui pesan Whatsapp senin (27/7).

Namun belum terlihat jelas sanksi apa yang diberikan kemenag Indramayu terhadap ASN tersebut, walaupun Kasubag TU Aanfathulanwar sudah menyatakan, kalau ASN tersebut sudah dipanggil dan akan dilakukan pembinaan.

“Kita bina dulu mas, Ybs Sudah dipanggil dinas. Dinasehati. Tidak melakukan lagi . Jika melakukan LG baru sanksi. Kepegawaian,” tulisnya lagi melalui pesan whatsapp yang diterima media (03/08/2022).

Namun, ketika ditanya apakah ada pernyataan tertulis dari yang bersangkutan kalau tidak akan mengulangi lagi, Kasubag TU tidak menjawabnya dan ketika dihubungi lewat nomer whatsappnya tidak mengangkatnya.

Dengan adanya kejadian itu, diharapkan kantor Kemenag Indramayu bisa bertindak tegas kepada ASN yang telah merusak citra Kementerian yang di komandoi Gus Yaqut itu. Apalagi sebentar lagi tahun politik, tentu setiap partai ingin meraup suara dan memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.

Sementara, Praktisi Hukum Toni RM mengatakan, jika Kasubag TU Kemenag Indramayu yang sebelumnya sudah mengatakan bahwa PNSnya yang memakai atribut Partai itu merupakan tindakan berbahaya, maka seharusnya Pejabat yang berwenang menghukum PNS dengan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Toni ketika dimnintai tanggapannya memgenai ASN Kemenag yang memakai atribut partai kepada media (5/8/2022).

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 ayat (1) dikatakan, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Jika tidak, maka sesuai ketentuan ayat (2) maka Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Bahkan hukumannya lebih berat dijatuhi kepada Pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggara disiplin itu. Hal ini ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3) PP 94 Tahun 2021, pungkasnya. (Dais)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY