Suara Indonesia News – Kota Kupang NTT, Wartawan Media Cetak dan Online Purna POLRI Yusak Langga, secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook (FB) bernama Dina Ratu, yang diduga telah melakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Meleceh Profesinya sebagai seorang Wartawan.
Berdasarkan pantauan media ini, pada hari ini, Minggu (15/12-19) di Mapolda NTT, Yusak melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti.
Kedatangan Yusak Langga, didampingi belasan Wartawan Nasional maupun Daerah. Tampak juga beberapa Advokat, Praktisi Hukum serta sejumlah aktivis dari LSM Nasional.
Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Hamud A DJ Alkatri, diruang Ditreskrimsus Polda NTT dengan nomor laporan, NOMOR : STPLI/103/XII/2019/Ditreskrimsus.
Dalam laporan tersebut menerangkan telah terjadi tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pelapor, sehubungan dengan dugaan perkara Kejahatan/Pelanggaran ITE melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (23), UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekitar hampir dua jam seusai membuat laporan, Yusak Langga yang dikonfirmasi mengatakan, “Saya tidak main-main dan akan perkarakan ini. Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.” Ujarnya.
Tak terima dibilang wartawan gadungan, Yusak menunjukkkan legalitasnya sebagai seorang wartawan resmi dari Media Purna POLRI di hadapan awak media. ID Card Pers dan Surat Tugas resmi yang melekat pada dirinya tidak boleh diremehkan oleh siapapun.
“Saya tidak terima jika ada yang anggap saya ini gadungan dan lecehkan harga diri saya senilai Rp. 100.000, saya akan pidanakan dia. Jika tidak percaya dengan legalitas saya sebagai wartawan silahkan tanya ke Redaksi di pusat. Kita ini resmi, bukan abal-abal.” Tandasnya.
“Penghinaan tersebut membuat Ketua umum perkumpulan wartawan online Independen Nusantara (PWOIN), meminta Polda NTT tindak tegas pelaku penghinaan wartawan yang tidak senang sama wartawan atau karya – karya jurnalistiknya, silahkan semua ada mekanismenya, jangan mengunakan media sosial untuk menghina wartawan, wartawan bukan satu saja, tapi wartawan banyak, dengan menyebut nama wartawan maka semua wartawan yang ada di republik ini tersakiti, untuk itu sekali lagi, saya minta pihak Polda NTT agar tidak tegas pelaku penghinaan, kalau belum juga di tindak Maka Saya akan undang Semua wartawan yang ada di wadah PWOIN agar kita sama – sama semua laporan langsung ke Bareskrim Mabes polri”, tegas ketua umum PWOIN.
Seperti pada sebuah kiriman screenshoot yang diperoleh awak media, memperlihatkan akun Dina Ratu tersebut memposting status dan berkomentar di berbagai grup Facebook dengan menggunakan kata – kata yang tak pantas dan mengarah pada unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencemaran Nama Baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Semoga dengan adanya kejadian ini dapat memberikan pelajaran dan pemahaman yang baik bagi kita semua, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. (Dance Henukh)