Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Personil Polsek Tambelan, melaksanakan pengamanan terhadap penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar kepada Nelayan Tambelan di SPBUN 18.291.082 PT. National Ferrous, senin (04/11/19).
Terkait kekurangan kouta BBM di Kecamatam Tambelan, dua personil Polsek Tambelan IPDA H Silalahi dan Brigadir Sherly Andrian, tinjau tempat pembagian BBM di SPBUN PT National Ferrous Tambelan agar tidak ada permasalahan dalam pembagian kouta BBM yang jumlahnya terbatas.
Kapolsek Tambelan IPTA Missyamsu Alson mengatakan,” Terkait jumlah kouta Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar di SPBUN 18.291.082 PT. National Ferrous Kecamatan Tambelan terbatas kita akan melakukan pengamanan dalam pembagian BBM tersebut.
Untuk 1 (satu) bulan yaitu sebesar 75 KL (Kilo Liter) yang masuk pada tanggal 03 November 2019 di SPBUN 18.291.082 PT. National Ferrous Kecamatan Tambelan dengan jumlah sebanyak 40 KL dikarenakan kapasitas kapal angkut BBM sangat kecil maka dilakukan dua kali pengantaran ke SPBUN Tambelan.
Sedangkan untuk trip angkutan kedua masih ada sisa kouta sebesar 35 KL di Bintan pada hari ini untuk memenuhi kouta Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar bagi Nelayan di Kecamatan Tambelan.
Sedangkan untuk angkutan kedua kita belum bisa memastikan kapan BBM akan sampai di SPBUN Tambelan. Falam membagi Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar secara merata kepada Nelayan dengan aturan yang sudah ditentukan.
Pihak SPBUN untuk tidak melakukan penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar berdasarkan kouta Kartu Kendali Minyak dan permintaan nelayan dalam jumlah yang berlebihan.
Kapal nelayan yang menggunakan mesin Dongfeng mendapat Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar mulai dari 50 Liter – 200 Liter sesuai dengan Kapasitas GT Kapal.
Kapal nelayan yang menggunakan mesin Besar atau PS (4 Slinder dan 6 Slinder) mendapat Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar mulai dari 200 Liter – 1.000 Liter sesuai dengan Kapasitas GT Kapal.
Pengambilan BBM tersebut Nelayan harus membawa langsung Kapal ke SPBUN dan tidak boleh diwakilkan ke Kapal yang lain. Adapun aturan tersebut di atas berlaku sampai dengan Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar di Kecamatan Tambelan normal kembali normal, ucapnya. (Obet)