Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil menciduk seorang pria yang berusia setengah abad di sebuah warung di Jalan M.Abbas Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Selasa 09/6/2020 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Tersangka yang bernama Ajudan (50) Wiraswasta, warga Jalan T.Amir Hamzah Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Kata Humas Rabu 10/6/2020.
Dari tangan tersangka petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram.
Tambah Iptu AD.Panjaitan, “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa didalam sebuah warung di daerah Jalan M.Abbas Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” Katanya.
“Atas informasi tersebut Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi alamat tersebut, Sesampainya petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam sebuah warung,” Beber Humas
“Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan serta menggeledah di sekitar tersangka berada, petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lantai tidak jauh dari tersangka duduk,” Jelas Iptu AD Panjaitan.
“Kepada petugas tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Humas mengakhiri. (Taufik)