Miris, Oknum Kepala Desa dan Dua ASN Kecamatan Wonggeduku Barat Ditangkap Timsus...

Miris, Oknum Kepala Desa dan Dua ASN Kecamatan Wonggeduku Barat Ditangkap Timsus Polres Konawe Lagi Bermain Judi

1,365 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Tiga orang pelaku judi diamankan Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, yang lagi asyik bermain judi kartu di ruangan kantor Kecamatan Wonggeduku Barat, Kamis (12/03/2020).

Dari tangan para tersangka, petugas Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Konawe mengamankan 108 lembar kartu joker dan uang taruhan sebanyak kurang lebih enam ratus ribu rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan saat bermain judi kartu adalah Rudin, Suyono, dan Sawaludin. Diketahui Rudin adalah Kepala Desa Waturai, Kecamatan Wonggeduku Barat, Suyono (ASN) staf Kesra kantor Kecamatan Wonggeduku Barat dan Sawaludin juga (ASN)  yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonggeduku Barat.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, S.I.K,  saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut.

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa di kantor Kecamatan Wonggeduku Barat kerap dijadikan tempat judi.

“Berbekal informasi itu, Timsus langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Iptu Husni Abda, S.I.K.

Saat melakukan penggerebekan, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini, aparat kepolisian berhasil mendapati empat orang pelaku judi kartu. Tiga orang diamankan berinisial RD (54), SY (44), dan SW (48) dan Satu orang pelaku berhasil kabur. Identitas pelaku yang kabur sudah kami ketahui,  ujar Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penangkapan, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kasat Reskrim, ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Ketiga tersabgka, dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, S.I.K. (Red SI/YT)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY