Modus Pura-pura Beli, HP Dibawa Kabur

Modus Pura-pura Beli, HP Dibawa Kabur

337 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor Mandau berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak pidana pencuri Handphone milik Mawar Celuller, Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau dikediamannya di Jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa 14 September 2021 sekira pukul 09.00 wib.

Pelaku diketahui berinisial TS (20) Tahun seorang pria pengangguran. TS dapat di sangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian HandPhone sesuai dengan rumusan pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa ini dilaporkan oleh SS (58) Tahun pemilik Mawar Celuller serta WR seorang saksi karyawan Mawar Celuller.

“Saat ini, TS sudah mendekam dalam tahanan polisi sektor Mandau” tegas Kapolsek Mandau.

Dikatakan, dari TS diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih. 1 (satu) buah Tas warna hitam. 1 (satu) buah Celana panjang warna hitam. 1 (satu) buah kaos warna hitam. 1 (satu) buah sendal warna hitam.

Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan,S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Selasa 14 September 2021.

“Pada hari Kamis Tanggal 09 September 2021 sekira pukul 21.30 wib dimawar Celuller Jl. Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Kronologis kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor sedang berada didalam ruko mawar celluler, tiba-tiba salah satu karyawan pelapor memberitahu bahwa Handphone di toko tersebut dibawa lari oleh orang tidak di kenal, mendengar hal tersebut pelapor mengecek CCTV dan benar bahwa terlapor berpura-pura sebagai pembeli dan langsung kabur membawa 1(satu) unit Handphone milik toko Mawar Celluler.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ujar Firman.

Diteruskan, Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Perkara Pencurian, dari hasil penyelidikan bahwa telah diketahui  keberadaan Pelaku beserta Barang Bukti.

Kemudian pada hari Selasa tgl 14 September 2021. team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya Jl. Anggur Merah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, serta mengamankan Barang Bukti tersebut diatas.

Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut. Tutup Firman. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY