Nasib Tenaga Honorer K2 Terjawab Sudah

Nasib Tenaga Honorer K2 Terjawab Sudah

1,662 views
0
SHARE

Suaraindonesianews.com,Jakarta – Akhirnya penantian nasib para tenaga honorer kategori 2 terjawab sudah kabar gembira ini  disampaikan langsung oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di gedung DPR RI setelah melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan anggota DPR RI Komisi dua ,Selasa (15/9/2015) Setelah Adanya Desakan Demonstran yang melakukan Aksi unjuk rasa besar-besaran sebanyak dua puluh lima ribu Tenaga Honorer Se-Indonesia yang menyerbu Gedung DPR RI, Istana Negara Dan Kantor Kementerian MenpanPAN-RB.

Akhirnya Yuddy Chrisnandi  memutuskan akan mengangkat seluruh Tenaga honorer K2 sebanyak 439.965 orang. “Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh tenaga honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” Ucap MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Dia menyebutkan penyelesaian tenaga honorer K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, dikarenakan banyak tenaga honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN “Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya.

Mekanisme pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lagi melalui tes. Meski  tetap ada seleksi, namun hal itu hanya seleksi administrasi saja.“Kami akan mengangkat seluruh tenaga honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, adapun beberapa syarat yang menjadi ketentuan ada‎lah para tenaga honorer K2 itu berada dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB. Menurutnya harus diverifikasi dan validitas data dulu, Termasuk usulan dari kepala daerah juga harus diseleksi. “Kami akan memproses kalau ada usulan dari kepala daerah. Karena kepala daerah-lah yang tahu PNS-nya mau ditempatkan di mana,” kata Yuddy. Lebih lanjut dia menegaskan seleksi tetap harus dilakukan secara bertahap, “Tapi seleksi ini hanya administrasi saja dicek kebenarannya apakah memenuhi syarat atau tidak,”.(TeamSI)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY