Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu Jumat tanggal 08/05/2020 sekitar pukul 22.15 Wib. Di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Dua orang yang pertama diamankan yaitu Rizal Hamonangan Marpaung Alias Lopin (44) seorang Wiraswasta, warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Bersama Guntur Sitorus Alias Guntur, (31) Wiraswasta, warga Jalan Mayung Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Dari Kedua tersangka perugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,30 gram berserta barangbukti lainnya,” Kata Iptu AD. Panjaitan Sabtu 09/05/2020.
Humas menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah Jalan Tomat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Bripka Sulhani beserta anggota Opsnal SatRes Narkoba melakukan penyelidikan, Setelah hasil lidik A1 maka petugas langsung mendatangi TKP dan melihat Dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli,” Terang Iptu AD Panjaitan.
“Melihat kedua tersangka petugas langsung melakukan penangkapan dan petugas berhasil mengamankan Satu lembar potongan plastik assoy warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi Satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” Tambah Humas.
“Kedua tersangka Selanjutnya diinterogasi petugas dan keduanya menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka, menurut merekan barang haram tersebut diperoleh mereka dari Irfan Siregar Alias Ipan (47) Wiraswasta, warga Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelasnya
“Petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Irfan Sitegar Alias Ipan di Jalan Jend. Sudirman KM IV Kota Tanjungbalai. Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)