Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Oknum Pj kepala desa Kute Tenembak Alas, Madun Kamal diduga tidak transparan dalam pengelolaan semua kegiatan dana desa anggaran tahun 2019 tidak pernah ada di musyawarahkan dan sangat tertutup dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Menurut informasi dari warga Kute Tenembak Alas S, kepada wartawan media ini kamis (25/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara mengungkapkan, kegiatan dana desa Kute Tenembak Alas diantaranya, penyertaan modal Badan Usaha Milik Kute (BUMK) diperuntukan pembelian kambing sebesar Rp.271.355.310, sistem pengelolaan BUMK di duga melakukan penyimpangan, penyalahan hak dan wewenang.
Kegiatan Operasional perlengkapan PAUD/TPA/TPQ sebesar Rp.24.000.000, ada dugaan fikitikan, Pelatihan bimtek aparatur Kute, sebesar Rp. 23.228.000,sistem pengelolaan nya tidak efektif, dan tertutup dan masih banyak kegiatan lain nya, kata Alas.
“Dengan ada nya beberapa aitem pengelolaan dana desa tahun 2019 di atas tersebut, oknum Pj Kepala Desa Tenembak Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, telah mengabaikan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan peraturan permendes Nomor 11 dan perbub No 27 tentang pengadaan barang dan jasa dan kegiatan yang ada di desa.
“Terkait permasalahan ini menurut Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi, Jumat (26/6/2020) di kantor PWI Aceh Tenggara mengatakan, bahwa oknum Pj kepala desa Tenembak alas yang juga sebagai Camat di Kecamatan Tanoh Alas Madun Kamal, patut di duga telah melakukan penyalagunaan wewenang, serta telah mengabaikan hak warga desa dalam melaksanakan semua kegiatan pembangunan di Kute Tenembak Alas.
Tidak adanya ketransparasi dan juga tidak diumumkan dalam papan informasi ke masyarakat dalam setiap progres kegiatan, bahkan sangat tertutup kepada masyarakat.
Pj kepala desa Tenembak Alas sudah menyalahi aturan Permendagri No.20 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) dan (2) sehingga, Supardi meminta kepada aparat penegakan hukum (APH) supaya secepatnya bisa menelisik semua kegiatan dana desa Tenembak Alas Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pemanggilan terhadap oknum Pj kepala desa Tenembak Alas, sebabnya ada indikasi tindakan pidana Korupsi dalam mengelola anggaran desa, ungkap Supardi.
“Menurut oknum Pj kepala desa Tenembak Alas Madun Kamal, saat di konfirmasi wartawan melaui watshap (WA), Jumat (25/6/2020) mengatakan, Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada masalah singkat nya. (Yusuf)