Suara Indonesia News|Kendari. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meraih predikat hijau dari Ombudsman RI atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Raihan penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Pemkab Konawe dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, murah, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj Bupati Konawe, Stanley, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Konawe, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) yang telah menerapkan sistem layanan berbasis satu atap.
“Ini adalah hasil komitmen bersama untuk menjalankan amanat undang-undang dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Stanley.
Pj Bupati Konawe menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan, kecepatan, dan biaya yang terjangkau dalam pelayanan publik. Ia juga mengungkapkan bahwa transformasi menuju layanan digital akan menjadi langkah berikutnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Konawe.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik dilakukan berdasarkan empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Evaluasi berlangsung dari Juli hingga September 2024 dengan melibatkan berbagai dinas dan fasilitas pelayanan publik.
Mastri Susilo menekankan bahwa kepatuhan pemerintah daerah terhadap rekomendasi Ombudsman akan menjadi indikator penting dalam penilaian tahun depan.
Dengan penghargaan ini, Kab.Konawe diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan publik yang lebih efisien dan berbasis digital. (Rls)