Suara Indonesia News – Batam Kepri. Humbauwan Kepala Daerah serta Polda Kepri atas penanganan covid 19 masih terdapat warga serta pengelola salah satu tempat hiburan malam Kota Batam yang tidak mengindahkan himbauwan tersebut, selasa (7/4/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegak Hukum.Ops Aman Nusa Seligi II tahun 2020 terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri serta Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakan ditempat hiburan senin malam (06/4/2020).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hany Hidayat SIK MH saat jumpa Pers mengatakan,” Operasi Aman Nusa II penertiban yang di lakukan Tim gabungan pada senin malam dimana salah satu tempat hiburan malam Kota Batam tidak mentaati peraturan Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan covid 19.sehinga Tim Operasi Aman Nusa II berhasil mengamankan 71 orang terdiri dari 35 orang laki laki serta 36 orang wanita didalam Discotiq Planet VIP Room lantai 4 Hotel Pelanet Holiday, menyilapi hal tersebut langsung kita bubarkan, sebanyak 71 orang langsung digiring ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sebut Dirreskrimsus Polda Kepri,”
Baru 44 orang yang sudah kita lakukan pengecekan dari hasil tes urine 32 orang dinyatakan positif Amphetamine atau ekstasi untuk 12 orang dinyatakan negatif.sedangkan 27 orang lagi masih menungu hasil tes lap, sedangkan yang hasilnya positif amphetamine akan kita serahkan pada BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi.
Sedangkan pihak pengelola tempat Discotique diterapkan Pasal 14 Undang Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan paling rendah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.000.000, ungkap Kabid Humas Polda Kepri. (TIM Humas Polda Kepri – OBET)