PANRB Somasi Dua Portal Sebarkan Hoax Penerimaan CPNS 2016

PANRB Somasi Dua Portal Sebarkan Hoax Penerimaan CPNS 2016

1,029 views
0
SHARE

Suaraindonesianews-Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi  tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016. Selain itu, Kementerian PANRB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/07).

Lebih lanjut Herman menjelaskan bahwa  kewenangan untuk  menginformasikan tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 melalui media elektronik adalah kewenangan Kementerian PANRB serta kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah terkait.

Ditambahkan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ditegaskan, perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo, tampilan website Kementerian PANRB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.

Untuk itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/ p/daftar-isi.html dan meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB melalui Media Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini diterima.

“Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman.

Herman juga mengataan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa terdapat 2 portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.

Diungkapkan bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait hinggasaatini belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS tahun 2016,sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat. Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo memblokir ke dua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016. (Ags/SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY