Pasutri Pemilik Sabu di Bungkus Polisi, Kakak Iparnya Ikut Nyangkut Juga

Pasutri Pemilik Sabu di Bungkus Polisi, Kakak Iparnya Ikut Nyangkut Juga

243 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Meski tiap hari selalu ada saja yang di tangkap Polisi terkait sabu, tidak menjadikan takut dimasyarakat. Ini buktinya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Pasutri dan kakak iparnya.

Ketiganya diamankan di Dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Komplek Perumahan Sei Dua Indah, No.8, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan yang sama pada Jumat 22/1/2021, sekitar Pukul 00.10 Wib dan Pukul 01.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Ketiga tersangka yang bernama Suhairi Alias Heri (33), pekerjaan Wiraswasta bersama istrinya Nelva Riski Alias Eva (23), Wiraswasta, warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjunbalai. Dan kakak iparnya Nurlela Alias Lela (32), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan dan Kecamatan yang sama.

“Dari Heri dan Eva petugas menemukan Tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,63 gram. Satu unit henphon merk Nokia warna biru. Satu unit henphon android Merk Realme warna merah. Satu unit henphon adroid Merk Oppo warna biru. Satu unit timbangan elektrik warna putih. Tiga Puluh Enam bungkus kecil plastik klip transparan kosong dan Uang tunai sebesar Rp 1.040.000,- serta Satu unit sepeda motor Revo warna putih BK 5014 VBF,” Kata Humas.

“Sedangkan dari Lela petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,82 gram. Sebuah boneka warna pink tempat disembunyikannya sabu. Satu unit timbangan elektrik warna hitam. Satu unit henphon Merk Samsung warna hitam dan potongan plastik warna hitam serta potongan tisue warna putih,” Terangnya.

Tambah Iptu AD. Panjaitan penangkapan trrsebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Anwar Idris, Perumahan Sei Dua Indah ada Pasutri yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Berdasrkan informasi tersebut  team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Pasutri tersebut (Heri dan Eva), saat dilakukan penangkapan terhadapnya, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Tiga bungkus berada di atas meja dihadapan keduanya,” Jelasnya.

“Pada petugas Heri menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang diperoleh dari kakak ipar nya yang bernama Lela (kakak kandung Eva). Tak ingin hanya sampai disitu, team kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Lela yang berada di daerah Kecamatan Sei Kepayang. Kabupaten Asahan,” Bebernya.

“Setelah mengamankan Lela team bergerak menuju rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, untuk melakukan penggeledahan. Lela menerangkan kepada Petugas bahwa dikamar tidurnya di atas lemari, dia ada menyimpan di dalam boneka warna pink narkotika jenis sabu,” Sebut Humas.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut Ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, Ketiganya di tahan atas perbuatan nya dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang nerkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY