Jual Sabu Sama Petugas Yang Nyamar, Raju Pasrah di Boyong ke Mapolres...

Jual Sabu Sama Petugas Yang Nyamar, Raju Pasrah di Boyong ke Mapolres Tanjungbalai 

390 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Raju pasrah digelandang ke Mapolres Tanjungbalai oleh Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, sebab Raju sengaja menjual narkotika jenis sabu kepada Polisi yang menyamar menjadi pembelinya. Pada Kamis 21/1/2021, sekitar Pukul 20.30 Wib, di Gang Kedondong, Lingkungan II, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Pria yang bernama lengkap M. Razu Pratama Nasution Alias Raju (24), Wiraswasta, warga Gang Kedondong, Lingkungan II, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Tambah Humas “Informan tersebut mengatakan bahwa di Gang Kedondong ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono melakukan penyelidikan,” Katanya.

“Setelah hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover Buy dan mendatangi Raju, tak tau kalau Polisi yang menyamar sebagai pembeli Raju memberikan narkotika jenis sabu tersebut. Saat itu juga personil langsung melakukan  penangkapan,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Kepada petugas Raju menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya Raju dan barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Humas.

“Atas perbuatannya Raju di tahan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Delapan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram. Satu buah pipet plastik. Satu lembar kertas dan Uang tunai sejumlah Rp. 221.000-,. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY